Gambar Sampul PPkn modul · b_Bab 2 KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PPkn modul · b_Bab 2 KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
-

24/08/2021 12:07:29

SMA 10 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

2

KETENTUAN UNDANG

-

UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN

BERBANGSA DAN BERNEGARA

PPK

n

KELAS X

PENYUSUN

Dr. Ida Rohayani, M. Pd.

SMA Negeri 3 Bandung

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

3

DAFTAR ISI

PENYUSUN

................................

................................

................................

................................

.............

2

DAFTAR ISI

................................

................................

................................

................................

............

3

GLOSARIUM

................................

................................

................................

................................

...........

4

PETA KONSEP

................................

................................

................................

................................

.......

5

PENDAHULUAN

................................

................................

................................

................................

...

6

A.

Identitas Modul

................................

................................

................................

...........

6

B.

Kompetensi Dasar

................................

................................

................................

.......

6

C.

Deskripsi Singkat Materi

................................

................................

............................

6

D.

Petunjuk Penggunaan Modul

................................

................................

......................

6

E.

Materi Pembelajaran

................................

................................

................................

...

7

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

................................

................................

................................

.......

8

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

................................

................................

........

8

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

..

8

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

..............

8

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

14

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

15

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

17

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

................................

................................

................................

.....

18

Warga Negara dan kehidupan Beragama

................................

................................

.................

18

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

18

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

18

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

25

D.

Penugasan Mandiri

................................

................................

................................

...

27

E.

Latihan S

oal

................................

................................

................................

..............

28

F.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

30

KEGIATAN PEMBELAJARAN 3

................................

................................

................................

.....

31

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

................................

.....

31

A.

Tujuan Pembelajaran

................................

................................

................................

31

B.

Uraian Materi

................................

................................

................................

............

31

C.

Rangkuman

................................

................................

................................

...............

35

D.

Latihan Soal

................................

................................

................................

..............

35

E.

Penilaian Diri

................................

................................

................................

............

38

EVALUASI

................................

................................

................................

................................

.............

39

DAFTAR PUSTAKA

................................

................................

................................

............................

45

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

4

GLOSARIUM

Beragama

Memiliki

ajaran

yang

mengatur

tata

keimanan

(kepercayaan)

dan peribadatan kepada Tuhan Yang

Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan

pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya

Keamanan

Perangkat maupun sistem agar lingkungan terasa aman,

nyaman, tidak merasa takut dan khawatir

Kedudukan

Posisi keberadaan sesuatu atau seseorang dalam sebuah

lingkungan kehidupan

Kemerdekaan

Keadaan dimana seseorang tidak terpaksa,

terintimidasi,

dan mampu melaksanakan keyakinannya yang benar dengan

baik

Kepercayaan

Paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi

tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari

kelima agama yang resmi

NKRI

Komitmen Bangsa Indone

sia yang menyatakan negara

kepulauan nusantara dengan hak dan batas wilayah yang

ditetapkan oleh undang

-

undang melalui kesadaran untuk

mempertahakan keutuhannya

Penduduk Indonesia

Bangsa Indonesia dan Bangsa lain yang tinggal di wilayah

negara Indonesia

dan harus mematuhi aturah hukum yang

berlaku sesuai dengan kedudukannya tersebut

Sistem Pertahanan

Suatu perangkat saling berkesinambungan dan mendukung

dalam menjaga wilayah negara

Warga Negara

Anggota sebuah negara yang mengakui dan menaati

hukum,

aturan, serta mampu memelihara hukum dan aturan

tersebut sebagai anggota masyarakat dan bangsa dalam

sebuah negara

Wilayah Negara

Daerah yang merupakan kekuasaan, pemerintahan, dan

pengawasan suatu negara

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

5

PETA KONSEP

Ketentuan UUD

NRI tahun 1945

dalam kehidupan

berbangsa dan

bernegara

Wilayah Negara NKRI

Kedudukan Warga Negara

dan Penduduk Indonesia

Kemerdekaan Beragama

dan Kepercayaan di

Indonesia

Sistem Pertahanan dan

Keamanan NKRI

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

6

PENDAHULUAN

A.

Identitas Modul

Mata Pelajaran

: PPKn

Kelas

: X

Alokasi Waktu

: 6 x 45 menit / 3 Pertemuan

Judul Modul

Ketentuan Undang

-

undang Dasar Negara Tahun 1945 dalam

kehidupan Berbangsa dan Bernegara

B.

Kompetensi Dasar

KD

3.2

Menelaah ketentuan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,

agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

KD 4.2

Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang

-

Un

dang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan

penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

C.

Deskripsi Singkat Materi

Pada modul ini

kalian

diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur pada materi

pembelajaran mengenai

Ketentuan Undang

-

undang Dasar Negara Tahun 1945 dalam

kehidupan Berbangsa dan Bernegara

. Memahami ketentuan UUD NRI tahun 1945 dalam

konsep tentang wilayah negara dengan me

nujukkan peta wilayah Indonesia untuk melihat

hak dan batasannya. Menunjukkan kenyataan peran warga negara yang diatur dalam

ketentuan tersebut sebagai bukti keanggotaan suatu negara. Begitu pula tentang prosedur

mempertahankan dan mengamankan wilayah nega

ra beserta penduduknya.

Untuk mempermudah

kalian

lebih memahami ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara maka modul ini akan mengajak

kalian

untuk bermain

peran dan berandai

-

andai dalam sebuah cerita.

D.

Petunjuk

Penggunaan Modul

Untuk mendalami materi dalam modul ini, hal berikut harus diikuti dengan seksama:

a)

Baca dan pahami

materi yang disampaikan dalam modul ini

b)

Setelah memahami isi materi dalam bacaan,

berlatihlah untuk berfikir tinggi

melalui tugas

-

tugas yang

terdapat pada modul ini baik bekerja sendiri maupun

bersama teman

lainnya.

c)

Kerjakan

dengan cara langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.

d)

Kalian dapat

belajar bertahap dan berlanjut

melalui kegiatan

ayo berlatih

,

apabila kalian yakin sudah

paham dan mampu menyelesaikan permasalahan

-

permasalahan dalam latihan, kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang

sudah siap untuk

mengikuti tes formatif agar kalian dapat lanjut belajar ke

kegiatan pembelajaran berikutnya

e)

Di bagian akhir terdapat

Evaluasi

untuk mengukur keberhasilan juga

pemahaman kalian tentang KD ini.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

7

E.

Materi Pembelajaran

Modul ini terbagi menjadi

3

kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian

materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi. Marilah kita ikuti

uraian secara garis

besar materi yang akan kalian pelajari.

Pengelolaan suatu negara tidak mungkin berjalan begitu saja tanpa ada

nya sebuah

sistem hukum sebagai aturan dan petunjuk pelaksanaannya yakni Undang

-

undang Dasar

(UUD) atau k

o

nstitusi. Indonesia memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

sebagai konstitusi negara yang mengatur hal

-

hal mendasar berkaitan dengan kehid

upan

berbangsa dan bernegara. Aturan hukum dan pedoman yang merupakan keberadaan suatu

negara yakni tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan

kewenangan lembaga

-

lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara,

hak da

n kewajiban warga negara, dan sebagainya ada di dalamnya. Sehingga karakteristik

negara Republik Indonesia sebagai sebuah sistem tata Kelola sebuah negara terangkum

dalam UUD NRI tahun 1945.

Pada modul ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan U

UD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta

pertahanan dan keamanan negara.

Pertama

:

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedua

:

Warga Negara

Indonesia dan Kehidupan beragama

Ketiga

:

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

8

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

Wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia

Selamat datang kembali di pembelajaran dalam modul ini. Kita akan m

empelajari ketentuan

UUD NRI tahun 1945 terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga kalian

tetap semangat mengikutinya dan memahami secara utuh.

A.

Tujuan P

embelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan

kalian d

apat menghargai ketetapan

UUD NRI tahun1945 yang mengatur tentang wilayah negara

. Setelah itu mampu

m

engidentifikasi Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia

. Sehingga kalian dapat

m

enjel

askan pada temanmu hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara

.

B.

Uraian

M

ateri

1.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Apakah kalian pernah melihat sebuah peta yang

menggambarkan wilayah

Indonesa? Kita lihat pada gambar berikut untuk menujukkan seperti apakah bentuk

wilayah negeri tercinta ini.

Gambar 2.1 Peta wilayah negara Republik Indonesia

Sumber:

https://sujarman81.files.wordpress.com/2011/08/peta

-

indonesia

-

bagus

-

besar.jpg

Jika kalian perhatikan gambar 2.1, terdapat beberapa wilayah yang dibedakan

dengan warna untuk menunjukkan batas wilayah daratan dan lautan. Begitu pula

wilayah negara lain dibedakan pula warnanya. Hal tersebut tidak semata dibuat

demikian jika tidak ada aturan yang mengatur batasan wilayah. Mengenai Batasan

wilayah dan bentuk neg

ara kita ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia

adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas

-

batas dan hak

-

haknya ditetapkan oleh unda

ng

-

undang.

Kita dapat melihat beberapa wilayah daratan diantara lautan yang membentang

luas sebagai penghubungnya. Itulah mengapa negeri ini disebut nusantara, atau bangsa

lain lebih mengenalnya dengan istilah

Archipelago

. Artinya Indonesia berupa kesatuan

wilayah perairan dan gugusan pulau

-

pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik

dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Tidak hanya

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

9

kesatuan wilayah, wawasan dan pemahaman nusantara mencakup: kesatuan politik,

kesatuan huku

m, kesatuan sosial

-

budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

Ayo Berlatih 1!

Wilayah pada nomor

-

nomor tersebut adalah...

1. ................................................................................................

2. ................................................................................................

3.

................................................................................................

4. ................................................................................................

5. ................................................................................................

Coba jawaban kalian dicocokkan dengan materi berikut ini!

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu

sebagai

tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.

Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila

tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi

pemerintahan untuk mempermudah m

enyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya

untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta

mensejahterakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial.

Batas ketiga wilayah tersebut dapat

ditentukan secara alam, geografi, buatan,

perjanjian dan lain

-

lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi

seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh

tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya

konvensi dan traktat.

1)

Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah

suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982

diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritori

al.

Dalam perjanjian ini dirumuskan :

a.

L

aut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.

b.

Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.

c.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan)

,

diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan

berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

10

mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh

mengambil manfaat ekonomi, misalnya men

ggali kekayaan laut.

d.

Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara

bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi

untung dengan masyarakat internasional.

2)

Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah

-

daerah yang m

enurut hukum internasional

diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut

letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan

kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3)

Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat

menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan

batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas

-

batas tersebut kemudian diku

kuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau

banyak negara.

4)

Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan

teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan

Afganistan adalah contoh negara yang

tidak memiliki laut teritorial.

5)

Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas

permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak

lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga ne

gara yang

menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik

penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

Sudah benarkah jawaban kalian? Mudah

-

mudahan kalian juga dapat memahami

penjelasan tentang wilayah negara Indonesia. Sekara

ng kita akan membahas hal yang

lebih penting lagi yakni kewenangan atas wilayah yang dimiliki Indonesia. Apa sajakah

yang dimiliki oleh Indonesia atas wilayahnya?.

Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki

tambahan wilayah s

eluas 2.000.000 km

2

, termasuk sumber daya alam yang

dikandungnya. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km

2

, yang terdiri dari

wilayah daratan seluas 1.922.570 km

2

dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km

2

. Di

wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13

.466 pulau yang terbentang antara Sabang

hingga Merauke. Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di

dalamnya sebesar

-

besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan

bangsa Indonesia.

Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan: “B

ahwa segala perairan di sekitar, di

antara, dan yang menghubungkan pulau

-

pulau yang termasuk dalam daratan Republik

Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari

wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan dem

ikian merupakan bagian

daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan

Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis

-

garis

yang menghubungkan titik terluar pada pulau

-

pulau Negara Republik

Indonesia akan

ditentukan dengan undang

-

undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177

-

178).

Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia.

Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang

-

Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Hal ini menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang

berciri Nusantara (

archipelagic state

). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi

Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = Uni

ted Nations Convention on the Law of

the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Ratifikasi

Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang

-

Undang Nomor

17 Tahun 1985.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

11

Walaupun kalian tidak berada pada wilayah yang sama, namun kita harus

berusaha untuk mengenali wilayah negara ini dengan baik. Salah satunya kita kenali

pembagian wilayah laut sesuai dengan Hukum Laut Inte

rnasional yang telah disepakati

oleh PBB tahun 1982, berikut ini:

Ayo Berlatih 2!

Sebagai negara kepulauan

tiap wilayah Indonesia memiliki keunikan dan perbedaan

yang merupakan kekayaan bangsa kita. Ada wilayah yang memiliki pantai dan laut,

begitu pula lingkungan pegunungan, di pihak lain hanya memiliki dataran luas saja,

namun tidak menutup kemungkinan ada ya

ng memiliki wilayah yang kombinasi dari

yang disebutkan tadi.

Sebutkan 4 ciri wilayah di sekitarmu yang merupakan batas dengan wilayah yang lainnya

sesuai arah mata angin:

1. Utara: ...........................................................................................................................

2. Selatan:

........................................................................................................................

3. Barat: ...........................................................................................................................

4. Timur: ..........................................................................................................................

Analisislah, apa yang harus dilakukan untuk hidup tetap harmonis dengan wilayah lain!

Diskusikan dan ceri

takan pada temanmu hasil analisismu.

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

.....................................................................

..............................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

Rubrik:

U

ntuk jawaban no 1 sampai dengan 4, disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya

dengan nilai 10 untuk tiap jawaban.

Adapun soal analisis harus memiliki unsur:

No

Jawaban

skor

1.

menghormati batas wilayah sesuai peraturan yang berlaku

0

-

10

2.

Menghormati dan menghargai perbedaan dalam berbagai aspek

kehidupan

0

-

10

3.

Menjunjung tinggi nasionalisme sebagai bangsa Indonesia

0

-

10

Menurut kalian, skor yang layak didapat adalah

Nilai:

jumlah skor x 10

=

3

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

12

Gambar

2.2

Wilayah Laut Indonesia

Sumber

:

https://www.sekolahpendidikan.com/2017/02/penjelasan

-

wilayah

-

laut

-

indonesia

-

zona.html

W

ilayah laut Indonesia berdasarkan gambar 3.2 terdiri dari:

1.

Zona

Laut Teritorial

Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke

arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan

lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tari

k sama jauh dari

garis masing

-

masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis

batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis

dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar

adalah

garis khayal yang menghubungkan titik

-

titik dari ujung

-

ujung pulau terluar. Sebuah

negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi

mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas

maupun di ba

wah permukaan laut.

2.

Zona Landas Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi

merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari

150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan

kontinen, yaitu landasan

kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh

200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan

kontinen, maka batas neg

ara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing

-

masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk

memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk

menyediakan alur pelayaran lintas d

amai. Pengumuman tentang batas landas

kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

3.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka

diukur dari garis dasar.

Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat

kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona

ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di

bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prins

ip

-

prinsip Hukum Laut

Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

13

negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis

-

garis yang

menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu

sebagai

batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh

pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. (Tholib, 2017: 39

-

41)

Wilayah daratan Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, dimana mengalir

ratusan sungai, ribuan hekt

ar area hutan, persawahan dan perkebunan. Di kedalaman

daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan

tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Begitu pula wilayah

udara dapat dimanfaatkan untuk transporta

si, teknologi satelit, dan potensi lainnya

yang dapat memberikan ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan militer. Ekstra

territorial pun memberikan nilai harga dirisebagai bangsa yang diakui kedauatannya

oleh bangsa lain.

2.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Repu

blik Indonesia

Untuk menunjukan wilayah suatu negara sebagai tanda luas wilayah yang dimiliki

oleh suatu negara, dibutuhkan ciri yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau ada pula

berupa tugu perbatasan yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainny

a.

Secara geografis batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara

sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.

Berikut ini batas

-

batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.

1)

Batas

-

batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah

utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan

wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia s

ebelah utara berbatasan langsung

dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2)

Batas

-

batas wilayah Indonesia sebelah barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung

dengan Samudera Hi

ndia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan

langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis

daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas

-

batas wilayah yang terl

etak dititik

-

titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut

Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia

-

India adalah Pulau Ronde

di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

3)

Batas

-

batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan

langsung dengan daratan Papua Nugini dan

perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan

bilateral antarkedua negara tentang batas

-

batas wilayah, tidak hanya wilayah darat

melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia seb

elah timur, yaitu Provinsi Papua

berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan

Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

4)

Batas

-

batas wilayah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah

darat Timor Leste,

perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia

yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah

ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur

adalah

Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di

Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.

Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas

-

batas wilayah

negara k

eduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas

kontinen.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

14

C.

Rangkuman

1.

Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

nusantara dengan wilayah yang batas

-

batas dan

hak

-

haknya ditetapkan oleh

undang

-

undang.

2.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun

1982, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:

1)

Zona Laut Teritorial

a.

Batas

laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis

dasar ke arah laut lepas.

b.

Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut

teritorial.

c.

Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut

interna

l/perairan dalam (laut nusantara).

d.

Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik

-

titik dari ujung

-

ujung pulau terluar.

e.

Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut

teritorial, tetapi mempunyai kewajiban

menyediakan alur pelayaran lintas

damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

2)

Zona Landas Kontinen

a.

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi

merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya

kurang dari

150 meter.

b.

Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan

kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

3)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

a.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut

terbuka diukur dari garis

dasar.

b.

Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan

pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

3.

Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau

penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat

berlangsungnya

pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

4.

Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan

wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago

tahun 1944 tentang pe

nerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara

mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas

wilayah negaranya.

5.

Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya

terdapat di wilayah

negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum

internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor

-

kantor pewakilan

diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

15

D.

Latihan Soal

1.

Tugas negara juga melindungi wilayah ZEE yang

merupakan batas wilayah laut suatu

Negara dari garis pantai yang luasnya ...

A.

200 mil

B.

240 mil

C.

250 mil

D.

260 mil

E.

300 mil

2.

Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling tepat adalah

...

A.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri

Nusantara dimana batas

-

batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan

bayang Indonesia

berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE

B.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas

-

batas dan hak

-

haknya ditetapkan dengan

undang undang.

C.

Negara Kesatuan Republik

Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri

Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia

dan Australia

D.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri

Nusantara dimana batas wilay

ahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah

nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya

E.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis

3.

Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI ta

hun 1945 yang menyatakan “Setiap orang

bebas ... memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.” bermakna ...

A.

Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya

kapan saja dan dapat tinggal

dimana saja

B.

Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak

-

balik ke wilayah

Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia

C.

Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam

waktu tertentu dapat kembali selam

a melaporkan keberadaannya di luar negeri

D.

Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa

surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi

E.

Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudah

an untuk

meninggalkan maupun kembali

4.

Berikut adalah batas wilayah Indonesia di bagian selatan terdiri dari...

A.

Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara:

Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam

dan Filipina

B.

Samudera Hindia dan perairan negara India

C.

daratan Pa

pua Nugini dan perairan Samudera Pasifik

D.

wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia

E.

samudera hindia dan benua Australia

5.

Prinsip

laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat

dalam peraturan negara, yakni... .

A.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

-

Undang Nomor 4/PRP/1960

B.

Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS

C.

Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957

D.

UUD

NRI tahun 1945 pasal 25 A

E.

Undang

-

undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

16

KUNCI JAWABAN

1.

A

2. B

3. C

4. D

5. A

PEMBAHASAN

1.

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka

diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat

kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.

2.

Pasal 25 A UUD Negara Republik Ind

onesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

nusantara dengan wilayah yang batas

-

batas dan hak

-

haknya ditetapkan oleh undang

-

undang

.

3.

Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945

yang menyatakan “Setiap orang

bebas ... memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.” Bermakna

s

etiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun

meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan

keberadaannya di luar negeri

.

4.

Batas

-

batas wilayah Indonesia sebelah selatan

berbatasan langsung dengan wilayah

darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas

wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi

negara sendiri pada tahun

1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa

Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor

Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasa

n dengan

perairan Australia.

5.

laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian

ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang

-

Undang Nomor

4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

17

E.

Penilaian Diri

Berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian

pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada modul ini di Tabel

berikut dengan ketentuan:

a.

jawaban disesuaikan dengan keadaan yang dir

asakan saat ini

b.

semua pertanyaan wajib dijawab, pertanyaan no 3 dapat berupa pernyataan:

tidak

ada

c.

berikan alasan singkat

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Materi tentang wilayah negara yang

saya pahami adalah tentang:

2

Materi yang belum dipahami dan

akan

saya pelajari kembali adalah

3

Materi yang membuat saya tidak

ingin mempelajarinya adalah

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

18

KEGIATAN PEMBELAJARAN 2

Warga Negara dan kehidupan Beragama

Nah... kalian sudah melangkah pada tahapan selanjutnya dalam pembahasan

ketentuan

UUD NRI tahun 1945, pada modul ini kita akan membahas tentang warga negara dan

kehidupan beragama. Kalian masih semangat untuk mengikutinya? Mari kita mulai.

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan

kalian

mampu

m

embangu

n nilai

-

nilai

menghargai dan Kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan

penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan

. Setelah itu kalian dapat

m

embandingkan

kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia

. Jika sudah

menguasainya maka pengalaman lain akan kalian dapatkan dengan m

eganalisis

kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.

Akhirnya beranikan diri kalian

untuk

m

enyaji dan Mengomunikasikan has

il telaah isi analisis tentang ketentuan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan

penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

B.

Uraian Materi

a.

Warga Negara Indonesia

1.

Pengertian Warga Negar

a Indonesia

Pada pembahasan modul ini kita akan menelaah tentang keberadaan manusia sebagai

sebuah kelompok. Diantaranya adalah rakyat. Rakyat merupakan salah satu unsur

terbentuknya suatu Negara. Istilah lain bagi penghuni negara disamping rakyat adalah

penduduk dan

warga negara. Rakyat, penduduk dan warga negara merupakan konsep yang

serupa tapi tak sama. Masing

-

masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah

negara dibedakan atas dua, yakni:

1)

Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat t

inggal atau

menetap dalam suatu Negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada

di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah

negara tersebut.

2)

Warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara ialah orang yan

g secara hukum

merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang

asing atau warga negara asing.

Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menyatakan Kedaulatan berada di tangan

rakyat dan dilaksanakan menurut

Undang

-

undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun

1945). Oleh sebab itu rakyat sangat memegang peranan penting dalam ketatanegaraan.

Sebagai penghuni negara, rakyat berperan dalam merencanakan, mengelola dan

mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat ya

ng menjadi penduduk maupun warga

negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang

-

Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1)

Yang menjadi warga negara ialah orang

-

orang bangsa Indonesia asli dan orang

-

orang

bangsa lain yang disa

hkan dengan undang

-

undang sebagai warga negara.

2)

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di

Indonesia.

3)

Hal

-

hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang

-

undang.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

19

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia berdasarkan

Indische Staatsregeling

(Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda) tahun 1927,

terbagi ke dalam tiga golongan yaitu:

a.

Golongan Eropa

, yang terdiri atas:

1)

bangsa Belanda

2)

orang

-

orang yang berasal dari negara

-

negara eropa yang bukan berasal dari

Belanda

3)

bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)orang

-

orang yang

berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum

keluarga Belanda (Amerika, Australia,

Rusia dan Afrika Selatan)

4)

keturunan mereka yang tersebut di atas.

b.

Golongan Timur Asing

, yang terdiri atas:

1)

golongan Cina (Tionghoa)

2)

golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain

-

lain)

c.

Golongan Bumiputera

(Indonesia)

, yang terdiri atas:

1)

orang

-

orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan

rakyat lain

2)

orang

-

orang yang mula

-

mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan

menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia lainnya.

Dalam

Konferensi Meja Bundar telah disepakati bahwa yang menjadi warga negara

Indonesia adalah:

1)

Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera

dan berkedudukan di Wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar wilayah Indonesia

dan bert

empat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia

-

Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu

dua tahun setelah 27 Desember 1949.

2)

Orang Indonesia,

kawulanegara

Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau

Antilen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda,

mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah

tanggal 27 Desember 1949.

Ayo berlatih 1

Adakah

perbedaan

makn

a

antara

warga

negara,

kewarganegaraan

dan

P

ewarganegaraa

n

?

............................................................................................................................................................

............................................................................................................................................................

............................................................................................................................................................

............................................................................................................................................................

....................................

............................................................................................................

............

Jawabannya tentu saja ada.

Dalam pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:

1.

Warga Negara

adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan

perundang

-

undangan.

2.

Kewarganegaraan

adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga

negara.

3.

Pewarganegaraan

adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh

kewarganegaraan Republik Indonesia.

Jika skor direntang dari 0

100,

Berikan nilai atas jawabanmu tadi dalam kotak ini

Nilai:

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

20

3)

Orang Cina dan Arab y

ang lahir di indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal

enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27

Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.

4)

Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya be

rtempat tinggal

enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember

1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.

5)

Orang asing (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia

dan bertempat tinggal di

RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27

Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Dalam UU RI Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

dikatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

1)

Mereka

yang

telah

menjadi

warga

negara

berdasarkan

Undang

-

Undang/Peraturan perjanjian yang berlaku surut.

2)

Mereka yang memenuhi syarat

-

syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang

-

Undang RI Nomor 62 tahun 1958, yaitu:

a.

Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan

kekeluargaan dengan seorang

warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya seorang WNI)

b.

Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya

tersebut ketika meninggal merupakan warga negara Indonesia.

c.

Lahir dalam wilayah RI selama orang tuany

a tidak diketahui

d.

Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU RI Nomot 62 tahun 1958.

Seiring dengan perkembangan dan pertumbahan negara Indonesia yang terus

menuju ke kesempurnaan dalam segala hal termasuk dalam aturan kewarganegaraan,

aturan dalam setiap u

ndang

-

undang yang disebutkan di atas, pada tahun 2006 telah

disempurnakan dengan lahirnya Undang

-

Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut pasal 4 Undang

-

Undang RI Nomor 12

tahun 2006, yang dimaksud warga negara Indo

nesia adalah:

1)

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang

-

undangan dan/atau

berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain

sebelum Undang

-

Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

2)

Anak yang lahir dari perkawina

n yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara

Indonesia;

3)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara

Indonesia dan ibu warga negara asing;

4)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing

dan ibu

Warga Negara Indonesia;

5)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara

Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara

asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6)

Anak yang lahir

dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya

meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

7)

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara

Indonesia;

8)

Anak yang lahir di luar perkawinan

yang sah dari seorang ibu warga negara asing

yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan

pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun

atau belum kawin;

9)

Anak yang lahir di wilayah negara Republi

k Indonesia yang pada waktu lahir tidak

jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

10)

Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia

selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

21

11)

Anak yang lahir di wilayah negara Republik

Indonesia apabila ayah dan ibunya

tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12)

Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah

dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat a

nak

tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang

bersangkutan;

13)

Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan

kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum

mengucapkan sumpah atau menyatakan janj

i setia.

Kemudian dalam pasal 5 undang

-

undang tersebut juga disebutkan selain orang

-

orang yang disebutkan di atas, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

1)

Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum

berusia 18

(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya

yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

2)

Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara

sah sebagai anak olehwarga negara

asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap

diakui sebagai Warga Negara Indonesia

Dari uraian di atas menunjukan bahwa tidak semua penduduk adalah warga

negara Indonesia. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada warga negara

Indonesia. Pasal 26

ayat (2) menegaskan bahwa

penduduk ialah warga negara

Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

.

Dengan demikian di

Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah

penduduk Indonesia. Konsekuensinya, ora

ng asing tersebut diperkenankan

mempunyai tempat tinggal di Indonesia.

Selain itu ada pula orang

-

orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong.

Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua

bulan, tidak sampai m

enetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu tidak dapat disebut

sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada

juga di antara orang

-

orang asing yang telah

masuk menjadi WNI atau kerurunan orang

-

orang

asing

yang

telah

turun

-

temurun

bertempat tinggal di Indonesi

a dan telah

menjadi orang

-

orang Indonesia. Oleh karena itu

kalian

dapat

menyaksikan

adanya

WNI

keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan

lain

-

lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI

keturunan Tionghoa

-

lah yang paling banyak

jumlahnya.

Sebagai penduduk In

donesia yang sah,

setiap orang harus memiliki surat keterangan

penduduk. Surat keterangan tersebut di negara

kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda

Penduduk). KTP wajib dimiliki oleh semua

warga negara yang sudah mencapai usia

minimal 17 tahun.

Gambar

2.3 KTP ssebagai salah satu

kartu identitas untuk menunjukan

domisili atau kedudukan seseorang,

Sumber:

https://1.bp.blogspot.com/

-

KGliIACLcBGAs/s400/fotoktpkosong.jpg

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

22

2.

Asas dalam Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan a

dalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya

seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas

dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:

Asas ius sanguinis

(asas keturunan), yaitu kewarganegara

an seseorang ditentukan berdasarkan pada

keturunan orang yang bersangkutan.

Asas ius soli

(asas kedaerahan), yaitu

kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,

baik yang

menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan

status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

Apatride

, yaitu adanya seorang

penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang

keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius

sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat

menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai

kewarganegara

an.

Bipatride,

yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam

kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan

bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli.

Oleh karena ia

keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,

negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim

menggunakan dua stel

sel, yaitu:

1)

Stelsel aktif

, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif

untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

2)

Stelsel pasif,

yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa

melakukan sutu tindakan huk

um tertentu (naturalisasi Istimewa)

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada

dasarnya mempunyai:

1)

hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

2)

hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak s

uatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita?

Menurut penjelasan

Undang

-

Undang

RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam pene

ntuan kewarganegaraan

menganut asas

-

asas sebagai berikut:

1)

Asas ius sanguinis (law of the blood),

yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

2)

Asas ius soli (law of the soil)

secara terbatas, yaitu asas yang menentukan

kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan

terbatas bagi anak

-

anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang

-

undang.

3)

Asas kewarganegraan tun

ggal

, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi

setiap orang.

4)

Asas kewarganegaraan ganda terbatas,

yaitu asas yang mentukan kewarga negaraan

ganda bagi anak

-

anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang

-

undang.

3.

Syarat menjadi Warga Neg

ara Indonesia

Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia

adalah warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang

-

undang

menjadi warga negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara

otomatis adalah

warga negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara

harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu

dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Permohonan pewarganegara

an dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Naturalisasi biasa

dan Naturalisasi Istimewa.

Naturalisasi biasa adalah o

rang dari bangsa asing yang yang akan

akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

23

memenuhi syarat sebagaiman

a yang ditentukan oleh pasal 9 Undang

-

Undang RI Nomor 12

tahun 2006, sebagai berikut:

1)

telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

2)

pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara

Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut

-

t

urut atau paling singkat 10

tahun tidak berturut

-

turut

3)

sehat jasmani dan rohani

4)

dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

5)

tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tinda

k pidana yang diancam dengan

pidana penjara satu tahun lebih

6)

jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi

berkewarganegaraan ganda.

7)

Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8)

Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Sedangkan

Naturalisasi istimewa

diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang

-

Undang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang

telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara

,

setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut

berkewarganegaraan ganda.

4.

Hal

-

hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan

Menurut

Undang

-

Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia

kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

1)

memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

tidak menolak atau tidak

melepaskan kewarganegaraan lain

2)

dinyatakan hilang ke

warganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,

dengan ketentuan:

telah berusia 18 tahun

dan

bertempat tinggal di luar negeri

3)

masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden

4)

masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,

yang mana jabatan dalam dinas

tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

5)

mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari

negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

6)

turut serta dalam pemil

ihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara

asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

7)

mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang

dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih b

erlaku dari negara lain

atas namanya.

8)

bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus

menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja

tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi wa

rga negara Indonesia sebelum

jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang

bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara

Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahu

an secara

tertulis.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

24

b.

Kehidupan Beragama

1.

Landasan Hukum Kehidupan keberagamaan

Pada hakikatnya kemerdekaan kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia dijamin

oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2)

disebutkan bahwa:

(1)

setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memi

lih

pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih

tempat tinggal di wilayah negara

dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.

(2)

setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran

dan sikap,

sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu ditegaskan pula dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa; negara menjamin kemerdekaan tiap

-

tiap penduduk

untuk memeluk agamanya masing

-

masing dan untuk beribadat menuru

t agamanya dan

kepercayaannya itu.

Berdasarkan ketentuan pasal

-

pasal tersebut menunjukkan bahwa adanya jaminan

bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut,

menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan den

gan agama dan

kepercayaan masing

-

masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas

kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi

kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi

dengan a

lasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,

hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak

untuk

diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar

hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam

keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal

-

hal be

rikut:

a)

adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama

-

agama yang dipeluk

oleh warga negara.

b)

tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam

negara dan pemerintahan.

c)

adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganu

t agama dengan agamanya

itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan

untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

d)

adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta

perlindungan hukum dalam pela

ksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan

keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing

-

masing.

2.

Kerukunan Umat Beragama di Indonesia

Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama

yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak

boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal

tersebut akan terwuju

d apabila dibangun kerukunan umat beragama.

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka

mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial

dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksu

dkan agar terbina dan

terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan

agama maupun dengan pemerintah.

Dalam perjalanannya terkait dengan konsep kerukunan, Bangsa Indonesia

menekankan pada

Tri Kerukunan Umat Beragama

, yang terdiri atas kerukunan internal

umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat

beragama dengan emerintah.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

25

K

erukunan internal antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan

untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya

perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak

dipe

rkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi

harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat

perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Gambar 2.4 hidup damai dalam menjalankan ibadah sesuai dengan

agama dan kepercayaan bagi penduduk Indonesia.

Sumber:

https://rmol.id/image

s/berita/normal/2018/12/328931_03313625

122018_Toleransi_Antar_Umat_Beragama.jpeg

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan

mempererat hubungan antara orang

-

orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan

pergaula

n di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.

Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang

membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah

dengan adanya dialog a

ntar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas

perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam

bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing

-

masing agama mengajarkan untuk hidup

dalam kedamaian dan ketentraman.

Kerukunan anta

r umat beragama dengan pemerintah, adalah dalam hidup beragama,

masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang

kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya

masing

-

masing, akan tet

api juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

C.

Rangkuman

1.

Pada hakikatnya K

edudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dapat

dibedakan atas;

1)

Penduduk dan bukan penduduk.

2)

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam

suatu

negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu

wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah

negara tersebut.

3)

Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara

hukum merupakan a

nggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara

disebut orang asing atau warga negara asing.

2.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam

merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

26

yang m

enjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum

dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

1)

Yang menjadi warga negara ialah orang

-

orang bangsa Indonesia asli dan orang

-

orang bangsa lain yang disahkan dengan undang

-

u

ndang sebagai warga negara.

2)

Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat

tinggal di Indonesia.

3)

Hal

-

hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang

-

undang.

3.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna

bahwa setiap

manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan

kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh

pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan

beragama

dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada

tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh

penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap

orang yang telah menganut salah satu agama.

4.

Kemerde

kaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan

bahwa:

1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,

memilih

pendidikan

dan

pe

ngajaran,

memilih

pekerjaan,

memilih

kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara

dan

meninggalkannya, serta berhak kembali.

2)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan

pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nu

raninya.

5.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat

(2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap

-

tiap penduduk untuk

memeluk agamanya masing

-

masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan

kepercayaannya itu.

6.

K

emerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana

diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan

pikiran dan hati nurani, h

ak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk

diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar

hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi

dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk me

wujudkan ketentuan tersebut,

diperlukan hal

-

hal berikut:

1)

Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama

-

agama yang

dipeluk oleh warga negara.

2)

Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama

dalam negara dan pemerintahan.

3)

Adan

ya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan

agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai

kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

4)

Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan

umat beragama serta

perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan

keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing

-

masing.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

27

D.

Penugasan Mandiri

Keterampilan mengklarifikasi Nilai

menghargai dan Kerjasama

Analisislah cerita di bawah ini dengan teknik VCT (Value Clarification Technique)

“Perahu Penyelamat”. Kalian hanya memiliki perahu kecil dan muat 2 orang termasuk

kalian si pemilik perahu. Siapakah yang akan

diselamatkan? Berikan alasannya dan

bicarakan dengan teman atau keluargamu!

Alam Indonesia yang Indah

Di suatu sore Fulan bersama dengan 2 orang temannya pergi ke tempat perkemahan

dalam acara Pramuka. Karena alam yang begitu luas, jarak antara sekolah da

n bumi

perkemahan sangat jauh, maka mereka memutuskan untuk menyebrangi sungai. Sungai

dimana saya sering bermain jika sore hari sepulang sekolah.

Fulan adalah teman baik saya dia berasal dari Ternate. Sifatnya yang selalu toleran

dan penolong, membuat sem

ua orang suka bermain dengannya. Temannya adalah

Bambang, seorang anak juru tulis desa keturunan jawa. Dia baik dan selalu bisa

diandalkan karena sangat piawai memimpin.

Teman Fulan yang satu lagi adalah seorang anak perempuan kembang desa putri pak

Taman

yang sedikit kurang beruntung. Dia merupakan harapan keluarga untuk

memperbaiki keadaan di masa depan.

Manusia punya rencana, namun Tuhan dan alam berkehendak lain. Sewaktu mereka

menyebrangi sungai menggunakan rakit, rakitnya terguling. Dan yang berada di

sekitar

itu hanya saya saja, sepi. Dengan tekad yang kuat melawan arus yang mulai deras karena

akan terjadi banjir bandang serta kapasitas perahu hanya cukup menolong satu orang,

kemungkinan saya pun akan mengalami nasib yang sama jika terlalu memaksakan

.

1.

Siapakah yang akan di tolong? Berikan alasannya!

2.

Diskusikan berbagai argumentasi kalian,

seandainya sungai diibaratkan wilayah

negara, dan perahu adalah kita

,

hal apakah yang akan diselamatkan terlebih

dahulu

?

3.

Kaitkan peristiwa tersebut dengan manfaat m

empelajari ketentuan UUD NRI

tahun 1945 tentang wilayah, warga negara, agama, dan pertahanan dan

keamanan untukmenjaga keutuhan NKRI?

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

.....................................................................

..............................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

......................................................................................................

.............................................

...................................................................................................................................................

...................................................................................................................................................

............................................................

.......................................................................................

Rubrik:

Jawaban analisis harus memiliki unsur:

No

Jawaban

skor

1.

Pertimbangan untuk

memperbaiki masa depan

0

-

1

0

2.

Mengedepankan kepentingan umum

0

-

1

0

3.

Menjunjung tinggi nilai konsensus dan hukum Nasional

0

-

1

0

Menurut kalian, skor yang layak didapat adalah

Nilai:

skor x 10

=

3

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

28

E.

Latihan Soal

1.

Ketentuan tentang

kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal ....

A.

26

B.

27

C.

28

D.

29

E.

30

2.

Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai

kewarganegaraan lain disebut dengan ....

A.

stelsel aktif

B.

stelsel pasif

C.

naturalisasi

D.

repudiasi

E.

apatride

3.

Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada tempat lahir orang yang

bersangkutan disebut asas....

A.

ius soli

B.

ius sanguinis

C.

apatride

D.

bipatride

E.

repudiasi

4.

Seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang

menganut

asas ius sanguinis, maka status kewarganegaraanya orang tersebut adalah....

A.

ius soli

B.

ius sanguinis

C.

apatride

D.

bipatride

E.

repudiasi

5.

S

yarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah ...

.

A.

tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana

yang diancam

dengan pidana penjara satu tahun lebih

B.

jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi

berkewarganegaraan ganda.

C.

Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

D.

Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

E.

orang asi

ng yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan

alasan kepentingan negara

6.

Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah ... .

A.

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius

B.

Negara Indonesia berdasarkan pada agama te

rtentu

C.

Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan

D.

Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan

E.

Negara Indonesia adalah Negara theokrasi

7.

Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam

pasal .... .

A.

28E ayat 1

B.

28E ayat 2

C.

28E ayat 3

D.

29 ayat 1

E.

29 ayat 2

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

29

KUNCI JAWABAN

1. A

2. A

3. A

4. C

5. E

6. C

7. A

PEMBAHASAN

1.

Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara

konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang

-

Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a)

Yang menjadi warga negara ialah orang

-

orang bangsa Indonesia asli dan orang

-

orang bangsa lain yang disahkan dengan undang

-

undang sebagai warga negara.

b)

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal

di Indonesia

c)

Hal

-

hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang

-

undang.

2.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara

lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:

a.

Stelsel aktif

, yaitu seseorang harus melakukan

tindakan hukum tertentu secara

aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

b.

Stelsel pasif,

yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara

tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

3.

Asas ius soli

(asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan

berdasarkan tempat kelahirannya.

4.

Apatride

, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai

kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli

lahi

r di negara B yang menganut asas ius sanguinis.

5.

Naturalisasi istimewa

diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang

-

Undang RI

Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah

berjasa kepada negara Republik Indonesia

atau dengan alasan kepentingan negara,

setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut

berkewarganegaraan ganda.

6.

Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945

yang berisi “Negara berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”,

adalah Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan

.

7.

pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan

bahwa; negara menjamin kemerd

ekaan tiap

-

tiap penduduk untuk memeluk agamanya

masing

-

masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

,

merupakan p

erlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

30

F.

Penilaian Diri

Isilah dengan cara mencentang (V)

sesuai dengan yang dirasakan

No

Pernyataan

Ya

Tidak

1.

Setelah mempelajari modul tentang warga negara ini

saya memahami siapa warga negara serta hak dan

kewajibannya

2.

Sebagai warga negara saya memahami aturan tentang

menjadi warga negara

3.

Setelah mempelajari modul ini saya akan melakukan

nilai

-

nilai menghormati dan Kerjasama dalam kehidupan

sehari

-

hari

4.

Bagi saya pem

b

elajaran ketentuan kewarganegaraan

harus diajarkan pada seluruh masyarakat Indonesia

5.

Setelah mempelajari modul ini saya tidak dapat

menyimpulkan nilai yang bisa saya amalkan tentang

warga negara

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

31

KEGIATAN

PEMBELAJARAN 3

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Mari kita lanjut dengan

kegiatan pembelajaran terakhir dari KD 3.2 ini, tetap semangat

dan konsentrasi...

A.

Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran

3

ini diharapkan

kalian

mampu

m

embangun nilai

-

nilai

menghargai dan Kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan

penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan

. Selain itu kalian bisa

m

engidentifikasi Sistem Pertahanan dan Keam

anan Negara Republik Indonesia

. Dan

tentunya sanggup untuk

m

enyaji dan

m

engomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang

ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara,

warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan

, serta pertahanan dan keamanan

B.

Uraian Materi

Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap

warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam

upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa,

d

alam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara

Indonesia. Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

mengatur mengenai

Upaya Bela Negara

yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3):

“Setiap warga

negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,

dan Pasal 30 Ayat (1):

Tiap

-

tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara.”

Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran b

ela Negara

sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta

yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki

peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat

d

an bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik

(good society and

nation),

damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri

bangsa

(founding fathers)

dalam Pembukaan UUD 1945.

Di sisi lain, bahwa UUD 1945 membe

rikan landasan serta arah dalam pengembangan

sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang

terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihat

diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem per

tahanan negara, serta

keterlibatan warga

negara

.

Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk

penjajahan, yang bertentangan dengan nilai

-

nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.

Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pert

ahanan Negara (Sishanneg) yang

menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan

dengan

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata

). Kemudian

Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang

bersifat semesta.

Pertahanan Negara

adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,

keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari

ancaman

dan

gangguan

terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Makna yang terkandung dalam Sishankamrata:

“rakyat adalah yang utama dan dalam

kesemestaan,”

baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan

dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.

Keikutsertaan rakyat

dalam Sishanneg pada dasarnya mer

upakan perwujudan dari hak dan

kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha

-

usaha pertahanan negara.

Keikutsertaan

warga negara dalam pertahanan negara adalah

wujud kehormatan warga

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

32

negara untuk merefleksikan haknya

.

Keikutsertaan warga negar

a dalam upaya pertahanan

negara dapat

secara langsung

, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia

(TNI), tetapi dapat juga

secara tidak langsung

, yakni

dalam profesinya masing

-

masing yang

memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara

(termasuk pendidik), atau menjadi

prajurit wajib.

Gambar 2.5 salah satu contoh foster yang mengajak warga Indonesia

untuk bela negara merupakan salah satu upaya untuk kesadaran

mempertahankan bangsa dan negara.

Sumber:

http://3.bp.blogspot.com/

-

FaSq8JIb0Ak/VH6RuEfDYXI/AAAAAAAAACM/N6GK64ySLVw/s1600

/yyy.jpg

Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu

pembentuk

jatidiri dan kepribadian

bangsa Indonesia

yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara,

cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud

bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam sikap dan perilaku

warga negara

, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan bela negara dalam

Sishanneg.

1.

Tentang Hakikat Pertahanan Negara.

Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari

penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita

-

cita

kemerdekaan dan

tujuan nasionalnya

sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan

UUD 1945, yaitu: (1)

Me

lindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia

, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

(4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi dan keadilan sosial.

Pertahanan negara pada

hakikatnya

merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat

semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban

seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan

kelangsunga

n hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat

(survival of

the nation and survival of the state)

.

Sedangkan

kesemestaan

mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap

sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta

seluruh wilayah negara sebagai

satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai

pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan

keyakinan pada k

ekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

33

dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan

yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk

dikembangkan, dengan me

nempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara

sesuai dengan perannya masing

-

masing.

Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan,

dan kewilayahan.

Ciri kerakyatan

mengandung makna bahwa orientasi pertahanan

di

abdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

Ciri kesemestaan

mengandung

makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.

Sedangkan

ciri kewilayahan

mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan

dilaksanakan secara men

yebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi

sebagai negara kepulauan.

Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah

(territorial ntegrity)

sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan

hak keberadaan suatu Negara

(the right

of n

ational or state existence)

yang dijamin dalam hukum internasional. Oleh karena itu, hak

utama dari suatu negara adalah keutuhan

(integrity)

dari personalitasnya (kepribadian dan

entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu negara merupakan kondisi

yang

sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut.

S

trate

gi

dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya

bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas, kelangsungan

hidup dan kejayaan bangsa dan negara. Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa

Indonesia sangat p

lural dan heterogen, jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas

membutuhkan ruang hidup

(lebensraum)

yang memadai.

Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus diposisikan dalam konteks

nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah kecender

ungan diposisikan dalam

konteks lokal. Apabila yang terakhir ini terjadi, dalam arti beberapa bagian lokal tertentu

secara bebas mengembangkan geopolitik masing

-

masing, maka bukan tidak mungkin NKRI

akan mengalami

ancaman disintegrasi

.

Oleh karena itu, se

kalipun seluruh rakyat dan penyelenggara Negara serta segenap

potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya masih ada

ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Maka negara kita

memerlukan adanya

Ketahana

n Nasional

yang tangguh dalam upaya menjamin

kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.

2.

Instrumen Ekonomi

Ekonomi merupakan hal mendasar yang menyangkut kelangsungan hidup suatu

bangsa. Instrumen ekonomi mencakupi sumber daya alam, sumber daya bua

tan, moneter,

fiskal, dan perdagangan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan

memberikan

kontribusi penting bagi stabilitas nasional. Ekonomi yang sehat dan stabil akan

memungkinkan pembangunan pertahanan berjalan dengan baik.

Indonesia dengan

kekayaan sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola dengan baik

sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Masyarakat

Indonesia yang sejahtera akan memiliki kebanggaan untuk menjadi bangsa Indonesia.

Tumbuhnya nasionalisme un

tuk rela berkorban bagi bangsa dan

negara bermula dari

kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.

Dalam strategi pertahanan defensif aktif, sektor ekonomi harus mengambil peran

konkret, melalui pembangunan sektor ekonomi yang sehat sehingga mencapai tingkat

per

tumbuhan yang cukup tinggi. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara

-

negara lain dibangun secara mutualistik, dengan memanfaatkan sektor

-

sektor ekonomi

unggulan yang memiliki posisi tawar tinggi sehingga dapat digunakan dalam menerapkan

strategi de

fensif aktif.

Indonesia harus dapat bertahan dalam menghadapi tekanan ekonomi negara lain.

Dalam kondisi Indonesia dikenai restriksi, embargo, atau sanksi ekonomi dalam skala besar

berupa blockade ekonomi, Indonesia harus dapat mengatasinya dengan kemampu

an

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

34

ekonomi sendiri. Oleh karena itu aspek ekonomi harus dibangun pada tingkat yang cukup

tinggi untuk menghindari risiko ekonomi yang berimplikasi pada pertahanan.

Dalam konteks defensif aktif, ekonomi harus menjadi instrumen penekan terhadap

negara lain y

ang mengancam Indonesia. Sumber daya alam yang menjadi andalan dan

menjadi ketergantungan negara

-

negara industri perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk

mempertinggi posisi tawar Indonesia, baik dalam hubungan bilateral maupun hubungan

yang lebih luas. Dalam

era globalisasi, ekonomi dan perdagangan menjadi faktor utama.

Dalam hal ini, Indonesia perlu menempatkan

diri sebagai pemain, tidak sekedar hanya

menjadi pasar dari produk

-

produk negara lain.

Info

Tahukah kalian bahwa stratejik

kesejahteraan dapat mempertahankan keutuhan

wilayah negeri ini? Ekonomi yang kuat dan mekanisme yang sangat tepat dapat

menjadikan suatu Negara stabil di bidang pertahanan dan keamanan. Hal ini disebabkan

rakyat yang makmur dapat hidup tenang, damai, dan t

ertib.

Strategi jitu untuk mewujudkan semuanya adalah dengan jaringan ekonomi melalui

pengelolaan pajak yang benar. Mekanisme pajak yang baik mewujudkan ekonomi

efisien dan tepat sasaran. Melalui pajak terlaksana suatu subsidi silang antara orang

yang mam

pu dengan yang tidak mampu, karena cara penghitungan berdasarkan

besarnya kekayaan dengan melihat tujuan kegunaan dari barang, bumi, dan bangunan

yang dimiliki. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap orang dapat memberikan iuran

pajak sesuai dengan kapasita

snya.

Dengan pajak Indonesia memiliki kemandirian Negara dalam membiayai semua

kebutuhan pembelanjaan Negara. Sumbangan pajak di APBN sebesar 78%, sisanya dari

Sumber Daya Alam (SDA), penerimaan bukan pajak, penerimaan BUMN dan Utang.

Bahkan utang akan be

rtambah banyak jika pendapatan pajak sedikit.

Jadi semakin kuat jaringan ekonomi, makin stabil kondisi Negara, makmur negaranya,

akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan.

Era globalisasi yang terjadi saat ini ditandai perkembang

an ilmu pengetahuan dan

teknologi modern khususnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia

seakan

-

akan sudah menyatu menjadi kampung dunia (global vilage) tanpa mengenal batas

negara. Kondisi tersebut berdampak pada aspek kehidupan bangsa d

an Negara yang dapat

memengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bangsa Indonesia. Era globaliasi akan

membuka dan meluasnya hubungan antarnegara yang bersifat bilateral maupun

multilateral, memosisikan Indonesia untuk segera melakukan langkahlangk

ah konkret

dalam pembangunan nasional, guna mengantisipasi dan merebut posisi pasar bebas sesuai

keunggulan yang dimiliki. Kondisi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pola

ancaman yang membahayakan kedaulatan NKRI yang semula bersifat

konvensional

(f

isik)

baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri.

Ancaman yang bersifat

multi

-

dimensional

itu dapat bersumber dari permasalahan

ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun permasalahan pertahanan dan

keamanan. Upaya mengatasi ancaman tersebut me

njadi tanggung jawab seluruh warga

negara baik sipil maupun militer. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara otoritas

sipil dan militer dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara perlu lebih

ditingkatkan.

NKRI tidak dapat bertahan

apabila tiap warga Negara merasa terpaksa membela

Negara, namun apabila ada kesadaran dari warga Negara, pasti jiwa dan kesungguhan

akan terpancar ketika mempertahankan NKRI.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

35

C.

Rangkuman

1.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pi

lihan yang

paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan

pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara

dalam usaha pertahanan negara.

a.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta

bercirikan:

b.

Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh

dan untuk kepentingan seluruh rakyat.

c.

Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya

pertahanan.

2.

Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di

seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan

kondisi geografi sebagai negara kepulauan.

3.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat

semesta yang dikembangkan sesuai

kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem

pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.

Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa s

istem pertahanan dan

keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

4.

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa

setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Ik

ut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam

kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur

dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang

menyatakan bahwa tiap

-

tiap warga ne

gara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara.

D.

Latihan Soal

1.

Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap

warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan ...

.

A.

NKRI

harga mati

B.

Wawasan Nusantara

C.

Bhinneka Tunggal Ika

D.

Tan Hanna Dharma Mangrwa

E.

Tut Wuri Handayani

2.

Dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai

kekuatan

....

A.

utama sistem keamanan

B.

utama sistem pertahanan

C.

mayoritas sistem

pertahanan

D.

pendukung pertahanan keamanan

E.

utama sistem pertahanan dan keamanan

3.

Contoh keikutsertaan

kalian

di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat

dilakukan melalui kegiatan ......

A.

m

enjadi prajurit TNI/Polri

B.

m

engikuti pertandingan olah raga di

tingkat internasional

C.

m

engikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran

D.

m

engikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri

E.

p

engabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

36

4.

Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai

kecintaannya terhadap negara Kesatuan

republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dalam

menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan

pengertian ....

A.

b

ela negara

B.

s

istem bela negara

C.

p

ertahanan negara

D.

s

istem keamanan nasional

E.

s

istem pertahanan keamanan rakyat semesta

5.

Wajib militer bagi warga negara adalah sangat wajar untuk mempertahankan

keutuhan wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal ...

A.

30 ayat 1

B.

30 ayat 2

C.

30 ayat 3

D.

30 ayat 4

E.

30 ayat 5

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

37

KUNCI JAWABAN

1. C

2.

B

3. C

4. A

5. A

PEMBAHASAN

1.

Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap

warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan

NKRI

harga mati

. Inilah

Komitmen Bangsa Indonesia yang menyatakan negara kepulauan

nusantara dengan

hak dan batas wilayah yang ditetapkan oleh undang

-

undang melalui

kesadaran untuk mempertahakan keutuhannya

2.

Makna yang terkandung dalam Sishankamrata:

“rakyat adalah yang utama dan dalam

kesemestaan,”

baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap

kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela

eksistensi NKRI.

Keikutsertaan rakyat

dalam Sishanneg pada dasarnya merupakan

perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha

-

usaha pertahanan

negara

. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara

adalah

wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya.

3.

Contoh keikutsertaan

kalian

di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat

dilakukan melalui kegiatan mengikuti kegiatan kepra

mukaan dengan penuh

kesadaran

. Karena dalam kegiatanpramuka terdapat Dasa Dharma Pramuka yang

manifestasinya adalah menjadi warga muda yang taat dan patuh pada aturan negara

dengan kesadaran yang tinggi penuh kasih sayang dan tabah.

4.

Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu

pembentuk

jatidiri dan kepribadian

bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga

negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik

dalam wujud bel

a negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam

sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan

bela negara dalam Sishanneg.

5.

Wajib militer bagi warga negara adalah sangat wajar untuk mempertahankan

keutu

han wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal

30 ayat (1) UUD NRI tahun

1945 yang menyatakan “tiap=tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

usaha pertahanan dan keamanan negara”, artinya upaya wajib militer merupakan

salah satu yang menjad

i upaya untuk melaksanakan bela negara.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

38

E.

Penilaian Diri

Isilah rubrik sikap dengan Setuju, Tidak setuju, dan tidak tahu sesuai dengan yang

dirasakan dari pertanyaan perilaku, dan berikan alasan atas jawaban sikap tersebut!

No

Perilaku

Sikap saya

Alasan

1.

Saya terkadang melupakan keinginan

pribadi saya untuk mengutamakan

kepentingan umum

2.

hak dan kewajiban warga Negara dalam

membela negara, saya laksanakan

dengan baik

3.

Jika Negara meminta saya untuk wajib

militer, maka

saya siap untuk

menjalaninya

4.

Saya menanggapi positif pernyataan J.F.

Kennedy tentang “jangan tanyakan apa

yang dapat Negara lakukan untukmu,

tapi tanyakan apa yang dapat kamu

lakukan untuk negaramu”

5.

Saya sangat tahu bahwa stabilitas

ekonomi dapat menjadikan Negara

Indonesia stabil

6.

Pertahanan ekonomi yang kuat manakala

seluruh rakyat berpartisipasi aktif dalam

membayar pajak tepat waktu

7.

Subsidi silang yang dilakukan dalam

mekanisme pajak membuat stabilitas

ekonomi

dalam ketahanan Negara

8.

Saya bangga kepada TNI dan POLRI yang

telah mempertahankan Negara Indonesia

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

39

EVALUASI

PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR!

1.

Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling

tepat adalah

...

.

A.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang

berciri Nusantara dimana batas

-

batas wilayah lautan merupakan batas ambang

dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan

ZEE

B.

Negara Ke

satuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang

berciri Nusantara dengan wilayah yang batas

-

batas dan hak

-

haknya ditetapkan

dengan undang undang.

C.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang

berciri Nusantara yang be

rarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas

kontinen Asia dan Australia

D.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang

berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah

nusantara ketika zaman Majapa

hit dan Sriwijaya

E.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang

berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis

2.

Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang

bebas ... memilih tempat tinggal

di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak

kembali.” bermakna ...

.

A.

Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya

kapan saja dan dapat tinggal dimana saja

B.

Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat

bolak

-

balik ke wilayah

Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia

C.

Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam

waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri

D.

Orang yang

tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa

surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi

E.

Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk

meninggalkan maupun kembali

3.

Berikut adalah

batas wilayah Indonesia di bagian selatan terdiri dari...

.

A.

Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara:

Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam

dan Filipina

B.

Samudera Hindia dan perairan negara India

C.

D

aratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik

D.

W

ilayah dar

at Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia

E.

S

amudera hindia dan benua Australia

4.

Prinsip

laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat

dalam peraturan negara, yakni...

.

A.

Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang

-

Undang Nomor 4/PRP/1960

B.

Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS

C.

Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957

D.

UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A

E.

Undang

-

undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan

5.

Orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara

adalah...

.

A.

pendukung negara

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

40

B.

penduduk negara

C.

warga negara

D.

rakyat negara

E.

kaula negara

6.

Yang menjadi warga negara ialah orang

-

orang Indonesia asli dan orang

-

orang bangsa

lain yang disahkan dengan undang

-

undang sebagai warga negara. Pengertian tersebut

tercantum dalam UUD 1945...

.

A.

Pasal 27 Ayat 1

B.

Pasal 27 Ayat 2

C.

Pasal 26 Ayat 1

D.

Pasal 26 Ayat 2

E.

Pasal 26 Ayat 3

7.

Faktor yang membedakan penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia

adalah..

..

A.

faktor usia

B.

faktor studi

C.

faktor tinggi badan

D.

faktor jangka

waktu

E.

faktor tempat kerja keturunan

8.

Warga negara adalah orang

-

orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota

penuh suatu negara. Oleh karena itu seorang warga negara... .

A.

tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara.

B.

tidak dituntut u

ntuk memberikan kesetiaan kepada negaranya.

C.

tidak menerima perlindungan dari negara.

D.

tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik.

E.

tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar

negeri

9.

Berikut ini yang tidak te

rmasuk peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia

adalah... ... .

A.

UU No. 12 Tahun 2006

B.

UU No. 4 Tahun 1979

C.

UU No. 62 Tahun 1958

D.

KMB 27 Desember 1949

E.

UU No. 3 Tahun 1946

10.

Salah satu syarat warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia adalah

berumur...

A.

14 tahun

B.

15 tahun

C.

16 tahun

D.

17 tahun

E.

18 tahun

11.

Berikut ini yang tidak termasuk cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia

menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah..

.

A.

kelahiran

B.

pembelian

C.

pemberian

D.

perkawinan

E.

permohonan

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

41

12.

Warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada...

.

A.

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

B.

Menteri Kependudukan

C.

Dirjen Imigrasi

D.

Kepolisian

E.

Presiden

13.

Perhatikan

pernyataan dibawah ini!

1)

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

2)

Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

3)

Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

4)

Tidak mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asi

ng.

Yang termasuk ke dalam penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut

Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 adalah...

.

A.

1, 2, dan 4

B.

1, 2, dan 3

C.

2, 3, dan 4

D.

1 dan 2 saja

E.

semuanya benar

14.

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan ke

-

turunan atau hubungan darah disebut...

A.

asas kesatuan hukum

B.

asas ius sanguinis

C.

asas keturunan

D.

asas kelahiran

E.

asas ius soli

15.

Hong adalah seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) yang lahir di negara

Jerman (ius

soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Cina maka dianggap sebagai warga

negara Cina, tetapi negara Jerman juga menganggap Hong sebagai warga negaranya.

Dalam kasus ini muncul permasalahan kewarganegaraan yang biasa disebut... .

A.

apatride

B.

bipatride

C.

multipatr

ide

D.

naturalisasi

E.

kesatuan hukum

16.

Suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh

kewarganegaraan dari suatu negara disebut... .

A.

kewarganegaraan

B.

pewarganegaraan

C.

permohonan

D.

pemberian

E.

pengajuan

17.

Hak untuk memilih salah satu

kewarganegaraan disebut... .

A.

hak untuk memilih

B.

hak stelsel pasif

C.

hak stelsel aktif

D.

hak repudiasi

E.

hak opsi

18.

Penyebab munculnya masalah kewarganegaraan adalah... .

A.

adanya perbedaan persyaratan cara mem

-

peroleh kewarganegaraan.

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

42

B.

adanya perbedaan

persyaratan cara ke

-

hilangan kewarganegaraan.

C.

adanya perbedaan penggunaan asas ke

-

warganegaraan.

D.

adanya perbedaan kewarganegaraan.

E.

adanya perbedaan warga negara.

19.

Kondisi dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk

berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara adalah pengertian

dari... .

A.

persamaan pemerintahan

B.

prinsip persamaan

C.

persamaan politik

D.

politik persamaan

E.

prinsip politik

20.

Secara eksplisit prinsip persamaan kedudukan warga negara tercantum dal

am UUD

NRI 1945... .

A.

Pasal 26 Ayat 2

B.

Pasal 26 Ayat 3

C.

Pasal 27 Ayat 1

D.

Pasal 27 Ayat 2

E.

Pasal 28 Ayat 3

21.

Salah satu jaminan adanya prinsip persamaan dalam bidang ekonomi yaitu dalam UUD

NRI 1945... .

A.

Pasal 27 Ayat 1

B.

Pasal 27 Ayat 2

C.

Pasal 27 Ayat 3

D.

Pasal 28 B

Ayat 1

E.

Pasal 28 C Ayat 2

22.

Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI 1945 merupakan salah satu jaminan konstitusi dalam

bidang... .

A.

hukum

B.

ekonomi

C.

pertahanan

D.

keagamaan

E.

sosial budaya

23.

Apa yang Anda lakukan jika di lingkungan sekitar Anda tinggal terdapat rumah ibadah

agama la

in... .

A.

memberikan toleransi terhadap pemeluk agama tersebut untuk beribadah

B.

tidak memberikan toleransi terhadap pemeluk agama tersebut untuk beribadah

C.

memberikan ijin dengan syarat aktivitas keagamaan tersebut tidak mengganggu

masyarakat

D.

membatasi aktivitas keagamaan di rumah ibadah tersebut

E.

menutup rumah ibadah agama tersebut

24.

Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap

warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan ... .

A.

NKRI

harga mati

B.

Wawasan Nusantara

C.

Bhinneka Tunggal Ika

D.

Tan Hanna Dharma Mangrwa

E.

Tut Wuri Handayani

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

43

25.

Dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai ....

A.

Kekuatan utama sistem keamanan

B.

Kekuatan utama sistem pertahanan

C.

Kekuatan mayoritas s

istem pertahanan

D.

Kekuatan pendukung pertahanan keamanan

E.

Kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan

26.

Contoh keikutsertaan

kalian

di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat

dilakukan melalui kegiatan ......

A.

Menjadi prajurit TNI/Polri

B.

Mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional

C.

Mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran

D.

Mengikuti olimpiade fisika, mat

ematika dan kimia di luar negeri

E.

Pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam

27.

Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap negara Kesatuan

republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dalam

menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan

pengertian ....

A.

Bela negara

B.

Sistem bela negara

C.

Pertahanan negara

D.

Sistem keamanan nasional

E.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta

28.

Wajib militer bagi warga negara adalah

sangat wajar untuk mempertahankan

keutuhan wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal ...

.

A.

30 ayat 1

B.

30 ayat 2

C.

30 ayat 3

D.

30 ayat 4

E.

30 ayat 5

29.

Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah ...

.

A.

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada

Ketuhanan

B.

Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu

C.

Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan

D.

Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan

E.

Negara Indonesia adalah Negara

theokrasi

30.

Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam

pasal ....

.

A.

28E ayat 1

B.

28E ayat 2

C.

28E ayat 3

D.

29 ayat 1

E.

29 ayat 2

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

44

KUNCI JAWABAN

No

Kunci

Jawaban

No

Kunci

Jawaban

No

Kunci

Jawaban

1

B

11

B

21

C

2

C

12

E

22

C

3

D

13

B

23

A

4

A

14

B

24

C

5

B

15

B

25

D

6

C

16

B

26

C

7

D

17

E

27

A

8

E

18

C

28

A

9

D

19

C

29

A

10

E

20

C

30

E

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

45

DAFTAR PUSTAKA

Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. (2008).

Hak Asasi Manusia (HAM)

. Jakarta: Universitas

Terbuka.

Asshiddiqie, Jimly. (2004).

Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam

UUD 1945

. Yogyakarta. FH

-

UII Press.

Bakry, Noor Ms. (2009).

Pendidikan Kew

arganegaraan

. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. (2008).

Dasar

-

Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Busrizalti, H. M.(2013).

Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya

, Yogyakarta :

Total Media.

Busroh, Abu Daud. )2009).

Ilmu Negara

. Jakarta: Bumi Aksara.

Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung :

Refika Aditama.

Gaffar, Affan. (2004).

Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi

. Yogyakarta: Pustaka

Pelajar.

Gadjong, Agussalim Andi. (2007).

Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum

. Bogor:

Ghalia Indonesia.

Kansil, C. S. T. Dan Christine S. T. Kansil. (2008).

Hukum Tata Negara Republik Indonesia

.

Jakarta: Rineka Cipta,

Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kans

il. (2001).

Ilmu Negara

. Jakarta: Pradnya Paramita.

Kosim, H.E. (2000).

Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik

Indonesia

. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI

-

ABA.

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993).

Pengantar Hukum Tata

Negara Indonesia

.

Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lemhanas.(1997). Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.

Marbun, B.N. (2010).

Otonomi Daerah 1945

2010

; Proses dan Realita. Jakarta: Pustaka

Sinar Harap

an.

MPR RI.(1998).

Undang

-

Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan

Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.

Html [12 September 2015].

_______.(2002).

Undang

-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1

945

. Jakarta: Sinar

Grafika.

_______(2002)

Undang

-

Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik

Indonesia

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______. (2003).

Undang

-

Undang RI Nomor 24 Tahun 2003

tentang Mahkamah Konstitusi

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2004)

Undang

-

Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2006).

Undang

-

Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Republik Indonesia.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September

2015].

_______.(2008).

Undang

-

Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

. [Online].

Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang

-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

. [Online].

Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12

September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,

dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.

Html [12 Sep

tember 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

Modul PPKn Kelas X KD 3.2

@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend

e

ral PAUD, DIKDAS dan

DIKMEN

46

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang

-

U

ndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

. [Online]. Tersedia:

http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2009).

Undang

-

Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang

-

Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan

Tata Usaha Negara

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2012).

Panduan Pemasyarakatan Undang

-

Undang dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat

. Jakarta: Sekretariat Jender

al

MPR RI.

______.(2012) .

Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang

-

Undang dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

_______(2012).

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

. Jakarta: Sekretariat

Jenderal MPR RI

.

_______.(2014).

Undang

-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2015).

Undang

-

Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan

Kedua atas

Undang

-

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

.

[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].

_______.(2015).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara

.[Online]. Te

rsedia: http://www.dpr.go.id. Html [12

September 2015].

Nuryadi, Heri M.S. Faridy, (2010).

Pendidikan Kewarganegaraan:Wawasan Kebangsaan

,

Jakarta, BSNP

-

BSE.

Pasha, Musthafa Kamal. (2002).

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)

,

Yogyakartaa: Citra Kar

sa mandiri.

Rahardiansyah, Trubus. (2012).

Sistem Pemerintahan Indonesia

. Jakarta: Universitas

Trisakti.

Riyanto, Astim. (2006).

Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya

.Bandung: Yapemdo

Santoso, H.M. Agus. (2013).

Menyingkap Tabir Otonomi

Daerah di Indonesia

. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar.

Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi.(2001).

Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara

Republik Indonesia

. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara

Tolib.(2006).

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK

. Jaka

rta: Studia Press.

Wuryan, Sri dan Syaifullah. (2006).

Ilmu Kewarganegaraan

. Bandung: Laboratorium

Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.