Halaman
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
2
KETENTUAN UNDANG
-
UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
PPK
n
KELAS X
PENYUSUN
Dr. Ida Rohayani, M. Pd.
SMA Negeri 3 Bandung
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
3
DAFTAR ISI
PENYUSUN
................................
................................
................................
................................
.............
2
DAFTAR ISI
................................
................................
................................
................................
............
3
GLOSARIUM
................................
................................
................................
................................
...........
4
PETA KONSEP
................................
................................
................................
................................
.......
5
PENDAHULUAN
................................
................................
................................
................................
...
6
A.
Identitas Modul
................................
................................
................................
...........
6
B.
Kompetensi Dasar
................................
................................
................................
.......
6
C.
Deskripsi Singkat Materi
................................
................................
............................
6
D.
Petunjuk Penggunaan Modul
................................
................................
......................
6
E.
Materi Pembelajaran
................................
................................
................................
...
7
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
................................
................................
................................
.......
8
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
................................
................................
........
8
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
..
8
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
..............
8
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
14
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
15
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
17
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
................................
................................
................................
.....
18
Warga Negara dan kehidupan Beragama
................................
................................
.................
18
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
18
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
18
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
25
D.
Penugasan Mandiri
................................
................................
................................
...
27
E.
Latihan S
oal
................................
................................
................................
..............
28
F.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
30
KEGIATAN PEMBELAJARAN 3
................................
................................
................................
.....
31
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
................................
.....
31
A.
Tujuan Pembelajaran
................................
................................
................................
31
B.
Uraian Materi
................................
................................
................................
............
31
C.
Rangkuman
................................
................................
................................
...............
35
D.
Latihan Soal
................................
................................
................................
..............
35
E.
Penilaian Diri
................................
................................
................................
............
38
EVALUASI
................................
................................
................................
................................
.............
39
DAFTAR PUSTAKA
................................
................................
................................
............................
45
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
4
GLOSARIUM
Beragama
Memiliki
ajaran
yang
mengatur
tata
keimanan
(kepercayaan)
dan peribadatan kepada Tuhan Yang
Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan
pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya
Keamanan
Perangkat maupun sistem agar lingkungan terasa aman,
nyaman, tidak merasa takut dan khawatir
Kedudukan
Posisi keberadaan sesuatu atau seseorang dalam sebuah
lingkungan kehidupan
Kemerdekaan
Keadaan dimana seseorang tidak terpaksa,
terintimidasi,
dan mampu melaksanakan keyakinannya yang benar dengan
baik
Kepercayaan
Paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi
tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari
kelima agama yang resmi
NKRI
Komitmen Bangsa Indone
sia yang menyatakan negara
kepulauan nusantara dengan hak dan batas wilayah yang
ditetapkan oleh undang
-
undang melalui kesadaran untuk
mempertahakan keutuhannya
Penduduk Indonesia
Bangsa Indonesia dan Bangsa lain yang tinggal di wilayah
negara Indonesia
dan harus mematuhi aturah hukum yang
berlaku sesuai dengan kedudukannya tersebut
Sistem Pertahanan
Suatu perangkat saling berkesinambungan dan mendukung
dalam menjaga wilayah negara
Warga Negara
Anggota sebuah negara yang mengakui dan menaati
hukum,
aturan, serta mampu memelihara hukum dan aturan
tersebut sebagai anggota masyarakat dan bangsa dalam
sebuah negara
Wilayah Negara
Daerah yang merupakan kekuasaan, pemerintahan, dan
pengawasan suatu negara
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
5
PETA KONSEP
Ketentuan UUD
NRI tahun 1945
dalam kehidupan
berbangsa dan
bernegara
Wilayah Negara NKRI
Kedudukan Warga Negara
dan Penduduk Indonesia
Kemerdekaan Beragama
dan Kepercayaan di
Indonesia
Sistem Pertahanan dan
Keamanan NKRI
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
6
PENDAHULUAN
A.
Identitas Modul
Mata Pelajaran
: PPKn
Kelas
: X
Alokasi Waktu
: 6 x 45 menit / 3 Pertemuan
Judul Modul
Ketentuan Undang
-
undang Dasar Negara Tahun 1945 dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
B.
Kompetensi Dasar
KD
3.2
Menelaah ketentuan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
KD 4.2
Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang
-
Un
dang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
C.
Deskripsi Singkat Materi
Pada modul ini
kalian
diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur pada materi
pembelajaran mengenai
Ketentuan Undang
-
undang Dasar Negara Tahun 1945 dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara
. Memahami ketentuan UUD NRI tahun 1945 dalam
konsep tentang wilayah negara dengan me
nujukkan peta wilayah Indonesia untuk melihat
hak dan batasannya. Menunjukkan kenyataan peran warga negara yang diatur dalam
ketentuan tersebut sebagai bukti keanggotaan suatu negara. Begitu pula tentang prosedur
mempertahankan dan mengamankan wilayah nega
ra beserta penduduknya.
Untuk mempermudah
kalian
lebih memahami ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara maka modul ini akan mengajak
kalian
untuk bermain
peran dan berandai
-
andai dalam sebuah cerita.
D.
Petunjuk
Penggunaan Modul
Untuk mendalami materi dalam modul ini, hal berikut harus diikuti dengan seksama:
a)
Baca dan pahami
materi yang disampaikan dalam modul ini
b)
Setelah memahami isi materi dalam bacaan,
berlatihlah untuk berfikir tinggi
melalui tugas
-
tugas yang
terdapat pada modul ini baik bekerja sendiri maupun
bersama teman
lainnya.
c)
Kerjakan
dengan cara langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)
Kalian dapat
belajar bertahap dan berlanjut
melalui kegiatan
ayo berlatih
,
apabila kalian yakin sudah
paham dan mampu menyelesaikan permasalahan
-
permasalahan dalam latihan, kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang
sudah siap untuk
mengikuti tes formatif agar kalian dapat lanjut belajar ke
kegiatan pembelajaran berikutnya
e)
Di bagian akhir terdapat
Evaluasi
untuk mengukur keberhasilan juga
pemahaman kalian tentang KD ini.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
7
E.
Materi Pembelajaran
Modul ini terbagi menjadi
3
kegiatan pembelajaran dan di dalamnya terdapat uraian
materi, contoh soal, soal latihan dan soal evaluasi. Marilah kita ikuti
uraian secara garis
besar materi yang akan kalian pelajari.
Pengelolaan suatu negara tidak mungkin berjalan begitu saja tanpa ada
nya sebuah
sistem hukum sebagai aturan dan petunjuk pelaksanaannya yakni Undang
-
undang Dasar
(UUD) atau k
o
nstitusi. Indonesia memiliki UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai konstitusi negara yang mengatur hal
-
hal mendasar berkaitan dengan kehid
upan
berbangsa dan bernegara. Aturan hukum dan pedoman yang merupakan keberadaan suatu
negara yakni tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan
kewenangan lembaga
-
lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara,
hak da
n kewajiban warga negara, dan sebagainya ada di dalamnya. Sehingga karakteristik
negara Republik Indonesia sebagai sebuah sistem tata Kelola sebuah negara terangkum
dalam UUD NRI tahun 1945.
Pada modul ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan U
UD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta
pertahanan dan keamanan negara.
Pertama
:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedua
:
Warga Negara
Indonesia dan Kehidupan beragama
Ketiga
:
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
8
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Selamat datang kembali di pembelajaran dalam modul ini. Kita akan m
empelajari ketentuan
UUD NRI tahun 1945 terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, semoga kalian
tetap semangat mengikutinya dan memahami secara utuh.
A.
Tujuan P
embelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan
kalian d
apat menghargai ketetapan
UUD NRI tahun1945 yang mengatur tentang wilayah negara
. Setelah itu mampu
m
engidentifikasi Wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
. Sehingga kalian dapat
m
enjel
askan pada temanmu hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara
.
B.
Uraian
M
ateri
1.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Apakah kalian pernah melihat sebuah peta yang
menggambarkan wilayah
Indonesa? Kita lihat pada gambar berikut untuk menujukkan seperti apakah bentuk
wilayah negeri tercinta ini.
Gambar 2.1 Peta wilayah negara Republik Indonesia
Sumber:
https://sujarman81.files.wordpress.com/2011/08/peta
-
indonesia
-
bagus
-
besar.jpg
Jika kalian perhatikan gambar 2.1, terdapat beberapa wilayah yang dibedakan
dengan warna untuk menunjukkan batas wilayah daratan dan lautan. Begitu pula
wilayah negara lain dibedakan pula warnanya. Hal tersebut tidak semata dibuat
demikian jika tidak ada aturan yang mengatur batasan wilayah. Mengenai Batasan
wilayah dan bentuk neg
ara kita ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas
-
batas dan hak
-
haknya ditetapkan oleh unda
ng
-
undang.
Kita dapat melihat beberapa wilayah daratan diantara lautan yang membentang
luas sebagai penghubungnya. Itulah mengapa negeri ini disebut nusantara, atau bangsa
lain lebih mengenalnya dengan istilah
Archipelago
. Artinya Indonesia berupa kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau
-
pulau yang terletak diantara Samudera Pasifik
dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Tidak hanya
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
9
kesatuan wilayah, wawasan dan pemahaman nusantara mencakup: kesatuan politik,
kesatuan huku
m, kesatuan sosial
-
budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ayo Berlatih 1!
Wilayah pada nomor
-
nomor tersebut adalah...
1. ................................................................................................
2. ................................................................................................
3.
................................................................................................
4. ................................................................................................
5. ................................................................................................
Coba jawaban kalian dicocokkan dengan materi berikut ini!
Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu
sebagai
tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.
Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila
tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi
pemerintahan untuk mempermudah m
enyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya
untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta
mensejahterakan rakyat.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial.
Batas ketiga wilayah tersebut dapat
ditentukan secara alam, geografi, buatan,
perjanjian dan lain
-
lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi
seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh
tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya
konvensi dan traktat.
1)
Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah
suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Pada tanggal 10 desember 1982
diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica mengenai laut teritori
al.
Dalam perjanjian ini dirumuskan :
a.
L
aut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
b.
Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan)
,
diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan
berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
10
mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh
mengambil manfaat ekonomi, misalnya men
ggali kekayaan laut.
d.
Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara
bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi
untung dengan masyarakat internasional.
2)
Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah
-
daerah yang m
enurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut
letaknya dinegara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan
kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
3)
Wilayah daratan, wilayah daratan merupakan tempat bermukim dan tempat
menyelenggarakan pemerintahan. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan
batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas
-
batas tersebut kemudian diku
kuhkan melalui perjanjian antar dua negara atau
banyak negara.
4)
Wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan
teritorial. Tidak semua negara didunia memiliki laut teritorial. Swiss, Zambia dan
Afganistan adalah contoh negara yang
tidak memiliki laut teritorial.
5)
Wilayah udara, wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan lautan suatu negara, umumnya diukur secara tegak
lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga ne
gara yang
menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik
penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
Sudah benarkah jawaban kalian? Mudah
-
mudahan kalian juga dapat memahami
penjelasan tentang wilayah negara Indonesia. Sekara
ng kita akan membahas hal yang
lebih penting lagi yakni kewenangan atas wilayah yang dimiliki Indonesia. Apa sajakah
yang dimiliki oleh Indonesia atas wilayahnya?.
Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957, bangsa Indonesia memiliki
tambahan wilayah s
eluas 2.000.000 km
2
, termasuk sumber daya alam yang
dikandungnya. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km
2
, yang terdiri dari
wilayah daratan seluas 1.922.570 km
2
dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km
2
. Di
wilayah yang seluas tersebut, tersebar 13
.466 pulau yang terbentang antara Sabang
hingga Merauke. Artinya seluruh wilayah dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya sebesar
-
besarnya dapat dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan
bangsa Indonesia.
Adapun isi Deklarasi Djuanda menyatakan: “B
ahwa segala perairan di sekitar, di
antara, dan yang menghubungkan pulau
-
pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari
wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan dem
ikian merupakan bagian
daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan
Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis
-
garis
yang menghubungkan titik terluar pada pulau
-
pulau Negara Republik
Indonesia akan
ditentukan dengan undang
-
undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177
-
178).
Maknanya adalah laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang
-
Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Hal ini menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang
berciri Nusantara (
archipelagic state
). Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = Uni
ted Nations Convention on the Law of
the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Ratifikasi
Indonesia atas keputusan UNCLOS itu dengan dikeluarkannya Undang
-
Undang Nomor
17 Tahun 1985.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
11
Walaupun kalian tidak berada pada wilayah yang sama, namun kita harus
berusaha untuk mengenali wilayah negara ini dengan baik. Salah satunya kita kenali
pembagian wilayah laut sesuai dengan Hukum Laut Inte
rnasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982, berikut ini:
Ayo Berlatih 2!
Sebagai negara kepulauan
tiap wilayah Indonesia memiliki keunikan dan perbedaan
yang merupakan kekayaan bangsa kita. Ada wilayah yang memiliki pantai dan laut,
begitu pula lingkungan pegunungan, di pihak lain hanya memiliki dataran luas saja,
namun tidak menutup kemungkinan ada ya
ng memiliki wilayah yang kombinasi dari
yang disebutkan tadi.
Sebutkan 4 ciri wilayah di sekitarmu yang merupakan batas dengan wilayah yang lainnya
sesuai arah mata angin:
1. Utara: ...........................................................................................................................
2. Selatan:
........................................................................................................................
3. Barat: ...........................................................................................................................
4. Timur: ..........................................................................................................................
Analisislah, apa yang harus dilakukan untuk hidup tetap harmonis dengan wilayah lain!
Diskusikan dan ceri
takan pada temanmu hasil analisismu.
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
.....................................................................
..............................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
Rubrik:
U
ntuk jawaban no 1 sampai dengan 4, disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya
dengan nilai 10 untuk tiap jawaban.
Adapun soal analisis harus memiliki unsur:
No
Jawaban
skor
1.
menghormati batas wilayah sesuai peraturan yang berlaku
0
-
10
2.
Menghormati dan menghargai perbedaan dalam berbagai aspek
kehidupan
0
-
10
3.
Menjunjung tinggi nasionalisme sebagai bangsa Indonesia
0
-
10
Menurut kalian, skor yang layak didapat adalah
Nilai:
jumlah skor x 10
=
3
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
12
Gambar
2.2
Wilayah Laut Indonesia
Sumber
:
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/02/penjelasan
-
wilayah
-
laut
-
indonesia
-
zona.html
W
ilayah laut Indonesia berdasarkan gambar 3.2 terdiri dari:
1.
Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan
lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tari
k sama jauh dari
garis masing
-
masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis
dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar
adalah
garis khayal yang menghubungkan titik
-
titik dari ujung
-
ujung pulau terluar. Sebuah
negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas
maupun di ba
wah permukaan laut.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh
200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas neg
ara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing
-
masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas d
amai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prins
ip
-
prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
13
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis
-
garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980. (Tholib, 2017: 39
-
41)
Wilayah daratan Indonesia memiliki potensi yang luar biasa, dimana mengalir
ratusan sungai, ribuan hekt
ar area hutan, persawahan dan perkebunan. Di kedalaman
daratan Indonesia juga terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan
tambang, seperti emas, batu bara, perak, tembaga dan sebagainya. Begitu pula wilayah
udara dapat dimanfaatkan untuk transporta
si, teknologi satelit, dan potensi lainnya
yang dapat memberikan ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan militer. Ekstra
territorial pun memberikan nilai harga dirisebagai bangsa yang diakui kedauatannya
oleh bangsa lain.
2.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Repu
blik Indonesia
Untuk menunjukan wilayah suatu negara sebagai tanda luas wilayah yang dimiliki
oleh suatu negara, dibutuhkan ciri yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau ada pula
berupa tugu perbatasan yang memisahkan satu wilayah dengan wilayah lainny
a.
Secara geografis batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara
sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut ini batas
-
batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan.
1)
Batas
-
batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah
utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia s
ebelah utara berbatasan langsung
dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2)
Batas
-
batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung
dengan Samudera Hi
ndia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis
daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas
-
batas wilayah yang terl
etak dititik
-
titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut
Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia
-
India adalah Pulau Ronde
di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
3)
Batas
-
batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan
perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan
bilateral antarkedua negara tentang batas
-
batas wilayah, tidak hanya wilayah darat
melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia seb
elah timur, yaitu Provinsi Papua
berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan
Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
4)
Batas
-
batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste,
perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia
yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah
ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur
adalah
Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas
-
batas wilayah
negara k
eduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas
kontinen.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
14
C.
Rangkuman
1.
Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas
-
batas dan
hak
-
haknya ditetapkan oleh
undang
-
undang.
2.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982, wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
1)
Zona Laut Teritorial
a.
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas.
b.
Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial.
c.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut
interna
l/perairan dalam (laut nusantara).
d.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik
-
titik dari ujung
-
ujung pulau terluar.
e.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas
damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
2)
Zona Landas Kontinen
a.
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari
150 meter.
b.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
3)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
a.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis
dasar.
b.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan
pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
3.
Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau
penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat
berlangsungnya
pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.
4.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan
wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago
tahun 1944 tentang pe
nerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara
mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas
wilayah negaranya.
5.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya
terdapat di wilayah
negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum
internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor
-
kantor pewakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
15
D.
Latihan Soal
1.
Tugas negara juga melindungi wilayah ZEE yang
merupakan batas wilayah laut suatu
Negara dari garis pantai yang luasnya ...
A.
200 mil
B.
240 mil
C.
250 mil
D.
260 mil
E.
300 mil
2.
Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling tepat adalah
...
A.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dimana batas
-
batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan
bayang Indonesia
berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
B.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas
-
batas dan hak
-
haknya ditetapkan dengan
undang undang.
C.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara yang berarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas kontinen Asia
dan Australia
D.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dimana batas wilay
ahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah
nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya
E.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis
3.
Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI ta
hun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
bebas ... memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.” bermakna ...
A.
Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya
kapan saja dan dapat tinggal
dimana saja
B.
Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat bolak
-
balik ke wilayah
Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
C.
Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam
waktu tertentu dapat kembali selam
a melaporkan keberadaannya di luar negeri
D.
Orang yang tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa
surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi
E.
Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudah
an untuk
meninggalkan maupun kembali
4.
Berikut adalah batas wilayah Indonesia di bagian selatan terdiri dari...
A.
Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara:
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam
dan Filipina
B.
Samudera Hindia dan perairan negara India
C.
daratan Pa
pua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
D.
wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
E.
samudera hindia dan benua Australia
5.
Prinsip
laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat
dalam peraturan negara, yakni... .
A.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
-
Undang Nomor 4/PRP/1960
B.
Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
C.
Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
D.
UUD
NRI tahun 1945 pasal 25 A
E.
Undang
-
undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
16
KUNCI JAWABAN
1.
A
2. B
3. C
4. D
5. A
PEMBAHASAN
1.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
2.
Pasal 25 A UUD Negara Republik Ind
onesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas
-
batas dan hak
-
haknya ditetapkan oleh undang
-
undang
.
3.
Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945
yang menyatakan “Setiap orang
bebas ... memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.” Bermakna
s
etiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun
meninggalkan dan dalam waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan
keberadaannya di luar negeri
.
4.
Batas
-
batas wilayah Indonesia sebelah selatan
berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi
negara sendiri pada tahun
1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa
Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor
Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasa
n dengan
perairan Australia.
5.
laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian
ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
-
Undang Nomor
4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
17
E.
Penilaian Diri
Berikut diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian
pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada modul ini di Tabel
berikut dengan ketentuan:
a.
jawaban disesuaikan dengan keadaan yang dir
asakan saat ini
b.
semua pertanyaan wajib dijawab, pertanyaan no 3 dapat berupa pernyataan:
tidak
ada
c.
berikan alasan singkat
No
Pertanyaan
Jawaban
1
Materi tentang wilayah negara yang
saya pahami adalah tentang:
2
Materi yang belum dipahami dan
akan
saya pelajari kembali adalah
3
Materi yang membuat saya tidak
ingin mempelajarinya adalah
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
18
KEGIATAN PEMBELAJARAN 2
Warga Negara dan kehidupan Beragama
Nah... kalian sudah melangkah pada tahapan selanjutnya dalam pembahasan
ketentuan
UUD NRI tahun 1945, pada modul ini kita akan membahas tentang warga negara dan
kehidupan beragama. Kalian masih semangat untuk mengikutinya? Mari kita mulai.
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan
kalian
mampu
m
embangu
n nilai
-
nilai
menghargai dan Kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
. Setelah itu kalian dapat
m
embandingkan
kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia
. Jika sudah
menguasainya maka pengalaman lain akan kalian dapatkan dengan m
eganalisis
kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
Akhirnya beranikan diri kalian
untuk
m
enyaji dan Mengomunikasikan has
il telaah isi analisis tentang ketentuan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
B.
Uraian Materi
a.
Warga Negara Indonesia
1.
Pengertian Warga Negar
a Indonesia
Pada pembahasan modul ini kita akan menelaah tentang keberadaan manusia sebagai
sebuah kelompok. Diantaranya adalah rakyat. Rakyat merupakan salah satu unsur
terbentuknya suatu Negara. Istilah lain bagi penghuni negara disamping rakyat adalah
penduduk dan
warga negara. Rakyat, penduduk dan warga negara merupakan konsep yang
serupa tapi tak sama. Masing
-
masing memiliki pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah
negara dibedakan atas dua, yakni:
1)
Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat t
inggal atau
menetap dalam suatu Negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada
di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
2)
Warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara ialah orang yan
g secara hukum
merupakan anggota dari suatu Negara, sedangkan bukan warga Negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia menyatakan Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang
-
undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun
1945). Oleh sebab itu rakyat sangat memegang peranan penting dalam ketatanegaraan.
Sebagai penghuni negara, rakyat berperan dalam merencanakan, mengelola dan
mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat ya
ng menjadi penduduk maupun warga
negara, secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang
-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1)
Yang menjadi warga negara ialah orang
-
orang bangsa Indonesia asli dan orang
-
orang
bangsa lain yang disa
hkan dengan undang
-
undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3)
Hal
-
hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang
-
undang.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
19
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, penduduk di Indonesia berdasarkan
Indische Staatsregeling
(Peraturan Ketatanegaraan Hindia Belanda) tahun 1927,
terbagi ke dalam tiga golongan yaitu:
a.
Golongan Eropa
, yang terdiri atas:
1)
bangsa Belanda
2)
orang
-
orang yang berasal dari negara
-
negara eropa yang bukan berasal dari
Belanda
3)
bangsa Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)orang
-
orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum
keluarga Belanda (Amerika, Australia,
Rusia dan Afrika Selatan)
4)
keturunan mereka yang tersebut di atas.
b.
Golongan Timur Asing
, yang terdiri atas:
1)
golongan Cina (Tionghoa)
2)
golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain
-
lain)
c.
Golongan Bumiputera
(Indonesia)
, yang terdiri atas:
1)
orang
-
orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan
rakyat lain
2)
orang
-
orang yang mula
-
mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan
menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia lainnya.
Dalam
Konferensi Meja Bundar telah disepakati bahwa yang menjadi warga negara
Indonesia adalah:
1)
Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan Bumiputera
dan berkedudukan di Wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar wilayah Indonesia
dan bert
empat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia
-
Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu
dua tahun setelah 27 Desember 1949.
2)
Orang Indonesia,
kawulanegara
Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau
Antilen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda,
mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah
tanggal 27 Desember 1949.
Ayo berlatih 1
Adakah
perbedaan
makn
a
antara
warga
negara,
kewarganegaraan
dan
P
ewarganegaraa
n
?
............................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................
............................................................................................................................................................
....................................
............................................................................................................
............
Jawabannya tentu saja ada.
Dalam pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
1.
Warga Negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang
-
undangan.
2.
Kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga
negara.
3.
Pewarganegaraan
adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jika skor direntang dari 0
–
100,
Berikan nilai atas jawabanmu tadi dalam kotak ini
Nilai:
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
20
3)
Orang Cina dan Arab y
ang lahir di indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal
enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27
Desember 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
4)
Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya be
rtempat tinggal
enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember
1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
5)
Orang asing (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia
dan bertempat tinggal di
RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27
Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
Dalam UU RI Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dikatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)
Mereka
yang
telah
menjadi
warga
negara
berdasarkan
Undang
-
Undang/Peraturan perjanjian yang berlaku surut.
2)
Mereka yang memenuhi syarat
-
syarat tertentu yang ditetapkan dalam Undang
-
Undang RI Nomor 62 tahun 1958, yaitu:
a.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan seorang
warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya seorang WNI)
b.
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayahnya
tersebut ketika meninggal merupakan warga negara Indonesia.
c.
Lahir dalam wilayah RI selama orang tuany
a tidak diketahui
d.
Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU RI Nomot 62 tahun 1958.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbahan negara Indonesia yang terus
menuju ke kesempurnaan dalam segala hal termasuk dalam aturan kewarganegaraan,
aturan dalam setiap u
ndang
-
undang yang disebutkan di atas, pada tahun 2006 telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang
-
Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut pasal 4 Undang
-
Undang RI Nomor 12
tahun 2006, yang dimaksud warga negara Indo
nesia adalah:
1)
Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
-
undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang
-
Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2)
Anak yang lahir dari perkawina
n yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
3)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
Indonesia dan ibu warga negara asing;
4)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing
dan ibu
Warga Negara Indonesia;
5)
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara
asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6)
Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7)
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
8)
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin;
9)
Anak yang lahir di wilayah negara Republi
k Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10)
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
21
11)
Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12)
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat a
nak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan;
13)
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janj
i setia.
Kemudian dalam pasal 5 undang
-
undang tersebut juga disebutkan selain orang
-
orang yang disebutkan di atas, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak olehwarga negara
asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia
Dari uraian di atas menunjukan bahwa tidak semua penduduk adalah warga
negara Indonesia. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada warga negara
Indonesia. Pasal 26
ayat (2) menegaskan bahwa
penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
.
Dengan demikian di
Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah
penduduk Indonesia. Konsekuensinya, ora
ng asing tersebut diperkenankan
mempunyai tempat tinggal di Indonesia.
Selain itu ada pula orang
-
orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong.
Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua
bulan, tidak sampai m
enetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu tidak dapat disebut
sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi ada
juga di antara orang
-
orang asing yang telah
masuk menjadi WNI atau kerurunan orang
-
orang
asing
yang
telah
turun
-
temurun
bertempat tinggal di Indonesi
a dan telah
menjadi orang
-
orang Indonesia. Oleh karena itu
kalian
dapat
menyaksikan
adanya
WNI
keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan
lain
-
lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI
keturunan Tionghoa
-
lah yang paling banyak
jumlahnya.
Sebagai penduduk In
donesia yang sah,
setiap orang harus memiliki surat keterangan
penduduk. Surat keterangan tersebut di negara
kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda
Penduduk). KTP wajib dimiliki oleh semua
warga negara yang sudah mencapai usia
minimal 17 tahun.
Gambar
2.3 KTP ssebagai salah satu
kartu identitas untuk menunjukan
domisili atau kedudukan seseorang,
Sumber:
https://1.bp.blogspot.com/
-
KGliIACLcBGAs/s400/fotoktpkosong.jpg
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
22
2.
Asas dalam Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan a
dalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas
dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Asas ius sanguinis
(asas keturunan), yaitu kewarganegara
an seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius soli
(asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan
status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
Apatride
, yaitu adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang
keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegara
an.
Bipatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan
bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli.
Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stel
sel, yaitu:
1)
Stelsel aktif
, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2)
Stelsel pasif,
yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan sutu tindakan huk
um tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya mempunyai:
1)
hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2)
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak s
uatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita?
Menurut penjelasan
Undang
-
Undang
RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam pene
ntuan kewarganegaraan
menganut asas
-
asas sebagai berikut:
1)
Asas ius sanguinis (law of the blood),
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
2)
Asas ius soli (law of the soil)
secara terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan
terbatas bagi anak
-
anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang
-
undang.
3)
Asas kewarganegraan tun
ggal
, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4)
Asas kewarganegaraan ganda terbatas,
yaitu asas yang mentukan kewarga negaraan
ganda bagi anak
-
anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang
-
undang.
3.
Syarat menjadi Warga Neg
ara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia
adalah warga negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang
-
undang
menjadi warga negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara
otomatis adalah
warga negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara
harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegara
an dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Naturalisasi biasa
dan Naturalisasi Istimewa.
Naturalisasi biasa adalah o
rang dari bangsa asing yang yang akan
akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
23
memenuhi syarat sebagaiman
a yang ditentukan oleh pasal 9 Undang
-
Undang RI Nomor 12
tahun 2006, sebagai berikut:
1)
telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2)
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut
-
t
urut atau paling singkat 10
tahun tidak berturut
-
turut
3)
sehat jasmani dan rohani
4)
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
5)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tinda
k pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih
6)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8)
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Sedangkan
Naturalisasi istimewa
diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang
-
Undang RI Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang
telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
4.
Hal
-
hal yang Menyebabkan Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut
Undang
-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1)
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain
2)
dinyatakan hilang ke
warganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri,
dengan ketentuan:
telah berusia 18 tahun
dan
bertempat tinggal di luar negeri
3)
masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden
4)
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,
yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
5)
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri
6)
turut serta dalam pemil
ihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
7)
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih b
erlaku dari negara lain
atas namanya.
8)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja
tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi wa
rga negara Indonesia sebelum
jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang
bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara
Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahu
an secara
tertulis.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
24
b.
Kehidupan Beragama
1.
Landasan Hukum Kehidupan keberagamaan
Pada hakikatnya kemerdekaan kehidupan keberagamaan bangsa Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2)
disebutkan bahwa:
(1)
setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memi
lih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2)
setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
Selain itu ditegaskan pula dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 ayat (2) yang menyatakan bahwa; negara menjamin kemerdekaan tiap
-
tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing
-
masing dan untuk beribadat menuru
t agamanya dan
kepercayaannya itu.
Berdasarkan ketentuan pasal
-
pasal tersebut menunjukkan bahwa adanya jaminan
bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut,
menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan den
gan agama dan
kepercayaan masing
-
masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas
kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi
kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi
dengan a
lasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa; hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal
-
hal be
rikut:
a)
adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama
-
agama yang dipeluk
oleh warga negara.
b)
tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
c)
adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganu
t agama dengan agamanya
itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan
untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d)
adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pela
ksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing
-
masing.
2.
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama
yang beraneka ragam. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak
boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal
tersebut akan terwuju
d apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial
dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksu
dkan agar terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan
agama maupun dengan pemerintah.
Dalam perjalanannya terkait dengan konsep kerukunan, Bangsa Indonesia
menekankan pada
Tri Kerukunan Umat Beragama
, yang terdiri atas kerukunan internal
umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat
beragama dengan emerintah.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
25
K
erukunan internal antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan
untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya
perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak
dipe
rkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi
harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat
perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Gambar 2.4 hidup damai dalam menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan bagi penduduk Indonesia.
Sumber:
https://rmol.id/image
s/berita/normal/2018/12/328931_03313625
122018_Toleransi_Antar_Umat_Beragama.jpeg
Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan
mempererat hubungan antara orang
-
orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan
pergaula
n di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.
Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah
dengan adanya dialog a
ntar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing
-
masing agama mengajarkan untuk hidup
dalam kedamaian dan ketentraman.
Kerukunan anta
r umat beragama dengan pemerintah, adalah dalam hidup beragama,
masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya
masing
-
masing, akan tet
api juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
C.
Rangkuman
1.
Pada hakikatnya K
edudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia dapat
dibedakan atas;
1)
Penduduk dan bukan penduduk.
2)
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu
negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu
wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
3)
Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara
hukum merupakan a
nggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga negara asing.
2.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
26
yang m
enjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum
dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1)
Yang menjadi warga negara ialah orang
-
orang bangsa Indonesia asli dan orang
-
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang
-
u
ndang sebagai warga negara.
2)
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3)
Hal
-
hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang
-
undang.
3.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna
bahwa setiap
manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh
pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan
beragama
dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada
tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh
penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap
orang yang telah menganut salah satu agama.
4.
Kemerde
kaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan
bahwa:
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih
pendidikan
dan
pe
ngajaran,
memilih
pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nu
raninya.
5.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat
(2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap
-
tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing
-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
6.
K
emerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, h
ak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk me
wujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal
-
hal berikut:
1)
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama
-
agama yang
dipeluk oleh warga negara.
2)
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
3)
Adan
ya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai
kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
4)
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan
umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing
-
masing.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
27
D.
Penugasan Mandiri
Keterampilan mengklarifikasi Nilai
menghargai dan Kerjasama
Analisislah cerita di bawah ini dengan teknik VCT (Value Clarification Technique)
“Perahu Penyelamat”. Kalian hanya memiliki perahu kecil dan muat 2 orang termasuk
kalian si pemilik perahu. Siapakah yang akan
diselamatkan? Berikan alasannya dan
bicarakan dengan teman atau keluargamu!
Alam Indonesia yang Indah
Di suatu sore Fulan bersama dengan 2 orang temannya pergi ke tempat perkemahan
dalam acara Pramuka. Karena alam yang begitu luas, jarak antara sekolah da
n bumi
perkemahan sangat jauh, maka mereka memutuskan untuk menyebrangi sungai. Sungai
dimana saya sering bermain jika sore hari sepulang sekolah.
Fulan adalah teman baik saya dia berasal dari Ternate. Sifatnya yang selalu toleran
dan penolong, membuat sem
ua orang suka bermain dengannya. Temannya adalah
Bambang, seorang anak juru tulis desa keturunan jawa. Dia baik dan selalu bisa
diandalkan karena sangat piawai memimpin.
Teman Fulan yang satu lagi adalah seorang anak perempuan kembang desa putri pak
Taman
yang sedikit kurang beruntung. Dia merupakan harapan keluarga untuk
memperbaiki keadaan di masa depan.
Manusia punya rencana, namun Tuhan dan alam berkehendak lain. Sewaktu mereka
menyebrangi sungai menggunakan rakit, rakitnya terguling. Dan yang berada di
sekitar
itu hanya saya saja, sepi. Dengan tekad yang kuat melawan arus yang mulai deras karena
akan terjadi banjir bandang serta kapasitas perahu hanya cukup menolong satu orang,
kemungkinan saya pun akan mengalami nasib yang sama jika terlalu memaksakan
.
1.
Siapakah yang akan di tolong? Berikan alasannya!
2.
Diskusikan berbagai argumentasi kalian,
seandainya sungai diibaratkan wilayah
negara, dan perahu adalah kita
,
hal apakah yang akan diselamatkan terlebih
dahulu
?
3.
Kaitkan peristiwa tersebut dengan manfaat m
empelajari ketentuan UUD NRI
tahun 1945 tentang wilayah, warga negara, agama, dan pertahanan dan
keamanan untukmenjaga keutuhan NKRI?
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
.....................................................................
..............................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
......................................................................................................
.............................................
...................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................
............................................................
.......................................................................................
Rubrik:
Jawaban analisis harus memiliki unsur:
No
Jawaban
skor
1.
Pertimbangan untuk
memperbaiki masa depan
0
-
1
0
2.
Mengedepankan kepentingan umum
0
-
1
0
3.
Menjunjung tinggi nilai konsensus dan hukum Nasional
0
-
1
0
Menurut kalian, skor yang layak didapat adalah
Nilai:
skor x 10
=
3
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
28
E.
Latihan Soal
1.
Ketentuan tentang
kewarganegaraan diatur dalam UUD NRI 1945 pasal ....
A.
26
B.
27
C.
28
D.
29
E.
30
2.
Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain disebut dengan ....
A.
stelsel aktif
B.
stelsel pasif
C.
naturalisasi
D.
repudiasi
E.
apatride
3.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada tempat lahir orang yang
bersangkutan disebut asas....
A.
ius soli
B.
ius sanguinis
C.
apatride
D.
bipatride
E.
repudiasi
4.
Seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang
menganut
asas ius sanguinis, maka status kewarganegaraanya orang tersebut adalah....
A.
ius soli
B.
ius sanguinis
C.
apatride
D.
bipatride
E.
repudiasi
5.
S
yarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah ...
.
A.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam
dengan pidana penjara satu tahun lebih
B.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda.
C.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
D.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
E.
orang asi
ng yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara
6.
Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah ... .
A.
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
B.
Negara Indonesia berdasarkan pada agama te
rtentu
C.
Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan
D.
Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
E.
Negara Indonesia adalah Negara theokrasi
7.
Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam
pasal .... .
A.
28E ayat 1
B.
28E ayat 2
C.
28E ayat 3
D.
29 ayat 1
E.
29 ayat 2
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
29
KUNCI JAWABAN
1. A
2. A
3. A
4. C
5. E
6. C
7. A
PEMBAHASAN
1.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang
-
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a)
Yang menjadi warga negara ialah orang
-
orang bangsa Indonesia asli dan orang
-
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang
-
undang sebagai warga negara.
b)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
c)
Hal
-
hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang
-
undang.
2.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.
Stelsel aktif
, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel pasif,
yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
3.
Asas ius soli
(asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya.
4.
Apatride
, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli
lahi
r di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
5.
Naturalisasi istimewa
diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang
-
Undang RI
Nomor 12 tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
6.
Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945
yang berisi “Negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”,
adalah Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan
.
7.
pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) yang menyatakan
bahwa; negara menjamin kemerd
ekaan tiap
-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing
-
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
,
merupakan p
erlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
30
F.
Penilaian Diri
Isilah dengan cara mencentang (V)
sesuai dengan yang dirasakan
No
Pernyataan
Ya
Tidak
1.
Setelah mempelajari modul tentang warga negara ini
saya memahami siapa warga negara serta hak dan
kewajibannya
2.
Sebagai warga negara saya memahami aturan tentang
menjadi warga negara
3.
Setelah mempelajari modul ini saya akan melakukan
nilai
-
nilai menghormati dan Kerjasama dalam kehidupan
sehari
-
hari
4.
Bagi saya pem
b
elajaran ketentuan kewarganegaraan
harus diajarkan pada seluruh masyarakat Indonesia
5.
Setelah mempelajari modul ini saya tidak dapat
menyimpulkan nilai yang bisa saya amalkan tentang
warga negara
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
31
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 3
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Mari kita lanjut dengan
kegiatan pembelajaran terakhir dari KD 3.2 ini, tetap semangat
dan konsentrasi...
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran
3
ini diharapkan
kalian
mampu
m
embangun nilai
-
nilai
menghargai dan Kerjasama yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan
. Selain itu kalian bisa
m
engidentifikasi Sistem Pertahanan dan Keam
anan Negara Republik Indonesia
. Dan
tentunya sanggup untuk
m
enyaji dan
m
engomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang
ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan
, serta pertahanan dan keamanan
B.
Uraian Materi
Kesadaran bela negara merupakan satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap
warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam
upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa,
d
alam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia. Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
mengatur mengenai
Upaya Bela Negara
yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3):
“Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
”
dan Pasal 30 Ayat (1):
“
Tiap
-
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran b
ela Negara
sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta
yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya. Bangsa Indonesia ingin pula memiliki
peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat
d
an bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik
(good society and
nation),
damai, adil dan sejahtera, sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri
bangsa
(founding fathers)
dalam Pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, bahwa UUD 1945 membe
rikan landasan serta arah dalam pengembangan
sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalahpandangan bangsa Indonesia dalam melihat
diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem per
tahanan negara, serta
keterlibatan warga
negara
.
Hal ini merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk
penjajahan, yang bertentangan dengan nilai
-
nilai kemanusian, keadilan dan kesejahteraan.
Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan Sistem Pert
ahanan Negara (Sishanneg) yang
menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan
dengan
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata
). Kemudian
Sishankamrata dijabarkan dalam Sishanneg, menjadi Sishanneg yang
bersifat semesta.
Pertahanan Negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman
dan
gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Makna yang terkandung dalam Sishankamrata:
“rakyat adalah yang utama dan dalam
kesemestaan,”
baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan
dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.
Keikutsertaan rakyat
dalam Sishanneg pada dasarnya mer
upakan perwujudan dari hak dan
kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha
-
usaha pertahanan negara.
Keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan negara adalah
wujud kehormatan warga
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
32
negara untuk merefleksikan haknya
.
Keikutsertaan warga negar
a dalam upaya pertahanan
negara dapat
secara langsung
, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia
(TNI), tetapi dapat juga
secara tidak langsung
, yakni
dalam profesinya masing
-
masing yang
memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara
(termasuk pendidik), atau menjadi
prajurit wajib.
Gambar 2.5 salah satu contoh foster yang mengajak warga Indonesia
untuk bela negara merupakan salah satu upaya untuk kesadaran
mempertahankan bangsa dan negara.
Sumber:
http://3.bp.blogspot.com/
-
FaSq8JIb0Ak/VH6RuEfDYXI/AAAAAAAAACM/N6GK64ySLVw/s1600
/yyy.jpg
Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu
pembentuk
jatidiri dan kepribadian
bangsa Indonesia
yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara,
cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik dalam wujud
bela negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam sikap dan perilaku
warga negara
, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan bela negara dalam
Sishanneg.
1.
Tentang Hakikat Pertahanan Negara.
Sejarah pertahanan negara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
penghayatan aspirasi perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita
-
cita
kemerdekaan dan
tujuan nasionalnya
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu: (1)
Me
lindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
, (2) Memajukan kesejahteraan umum, (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Pertahanan negara pada
hakikatnya
merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat
semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban
seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan
kelangsunga
n hidup bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat
(survival of
the nation and survival of the state)
.
Sedangkan
kesemestaan
mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta
seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan sebagai
pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan pada k
ekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
33
dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan
yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk
dikembangkan, dengan me
nempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara
sesuai dengan perannya masing
-
masing.
Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan,
dan kewilayahan.
Ciri kerakyatan
mengandung makna bahwa orientasi pertahanan
di
abdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Ciri kesemestaan
mengandung
makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
Sedangkan
ciri kewilayahan
mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan
dilaksanakan secara men
yebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi
sebagai negara kepulauan.
Usaha untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah
(territorial ntegrity)
sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan
hak keberadaan suatu Negara
(the right
of n
ational or state existence)
yang dijamin dalam hukum internasional. Oleh karena itu, hak
utama dari suatu negara adalah keutuhan
(integrity)
dari personalitasnya (kepribadian dan
entitasnya) sebagai negara, karena keberadaan suatu negara merupakan kondisi
yang
sangat penting dari hak apa pun yang dituntut oleh negara tersebut.
S
trate
gi
dalam bidang kesejahteraan, keamanan nasional (termasuk di dalamnya
bidang pertahanan negara), dalam rangka menjamin identitas, integritas, kelangsungan
hidup dan kejayaan bangsa dan negara. Kondisi ini menjadi penting, mengingat bangsa
Indonesia sangat p
lural dan heterogen, jumlah penduduk yang besar dan tersebar luas
membutuhkan ruang hidup
(lebensraum)
yang memadai.
Kesadaran dan tuntutan akan ruang hidup ini, harus diposisikan dalam konteks
nasional, regional, maupun global, dan harus dicegah kecender
ungan diposisikan dalam
konteks lokal. Apabila yang terakhir ini terjadi, dalam arti beberapa bagian lokal tertentu
secara bebas mengembangkan geopolitik masing
-
masing, maka bukan tidak mungkin NKRI
akan mengalami
ancaman disintegrasi
.
Oleh karena itu, se
kalipun seluruh rakyat dan penyelenggara Negara serta segenap
potensi bangsa telah berusaha menegakkan dan melestarikan NKRI, tentunya masih ada
ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI. Maka negara kita
memerlukan adanya
Ketahana
n Nasional
yang tangguh dalam upaya menjamin
kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negara.
2.
Instrumen Ekonomi
Ekonomi merupakan hal mendasar yang menyangkut kelangsungan hidup suatu
bangsa. Instrumen ekonomi mencakupi sumber daya alam, sumber daya bua
tan, moneter,
fiskal, dan perdagangan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan
memberikan
kontribusi penting bagi stabilitas nasional. Ekonomi yang sehat dan stabil akan
memungkinkan pembangunan pertahanan berjalan dengan baik.
Indonesia dengan
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola dengan baik
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Masyarakat
Indonesia yang sejahtera akan memiliki kebanggaan untuk menjadi bangsa Indonesia.
Tumbuhnya nasionalisme un
tuk rela berkorban bagi bangsa dan
negara bermula dari
kebanggaan menjadi bangsa Indonesia.
Dalam strategi pertahanan defensif aktif, sektor ekonomi harus mengambil peran
konkret, melalui pembangunan sektor ekonomi yang sehat sehingga mencapai tingkat
per
tumbuhan yang cukup tinggi. Kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara
-
negara lain dibangun secara mutualistik, dengan memanfaatkan sektor
-
sektor ekonomi
unggulan yang memiliki posisi tawar tinggi sehingga dapat digunakan dalam menerapkan
strategi de
fensif aktif.
Indonesia harus dapat bertahan dalam menghadapi tekanan ekonomi negara lain.
Dalam kondisi Indonesia dikenai restriksi, embargo, atau sanksi ekonomi dalam skala besar
berupa blockade ekonomi, Indonesia harus dapat mengatasinya dengan kemampu
an
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
34
ekonomi sendiri. Oleh karena itu aspek ekonomi harus dibangun pada tingkat yang cukup
tinggi untuk menghindari risiko ekonomi yang berimplikasi pada pertahanan.
Dalam konteks defensif aktif, ekonomi harus menjadi instrumen penekan terhadap
negara lain y
ang mengancam Indonesia. Sumber daya alam yang menjadi andalan dan
menjadi ketergantungan negara
-
negara industri perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
mempertinggi posisi tawar Indonesia, baik dalam hubungan bilateral maupun hubungan
yang lebih luas. Dalam
era globalisasi, ekonomi dan perdagangan menjadi faktor utama.
Dalam hal ini, Indonesia perlu menempatkan
diri sebagai pemain, tidak sekedar hanya
menjadi pasar dari produk
-
produk negara lain.
Info
Tahukah kalian bahwa stratejik
kesejahteraan dapat mempertahankan keutuhan
wilayah negeri ini? Ekonomi yang kuat dan mekanisme yang sangat tepat dapat
menjadikan suatu Negara stabil di bidang pertahanan dan keamanan. Hal ini disebabkan
rakyat yang makmur dapat hidup tenang, damai, dan t
ertib.
Strategi jitu untuk mewujudkan semuanya adalah dengan jaringan ekonomi melalui
pengelolaan pajak yang benar. Mekanisme pajak yang baik mewujudkan ekonomi
efisien dan tepat sasaran. Melalui pajak terlaksana suatu subsidi silang antara orang
yang mam
pu dengan yang tidak mampu, karena cara penghitungan berdasarkan
besarnya kekayaan dengan melihat tujuan kegunaan dari barang, bumi, dan bangunan
yang dimiliki. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap orang dapat memberikan iuran
pajak sesuai dengan kapasita
snya.
Dengan pajak Indonesia memiliki kemandirian Negara dalam membiayai semua
kebutuhan pembelanjaan Negara. Sumbangan pajak di APBN sebesar 78%, sisanya dari
Sumber Daya Alam (SDA), penerimaan bukan pajak, penerimaan BUMN dan Utang.
Bahkan utang akan be
rtambah banyak jika pendapatan pajak sedikit.
Jadi semakin kuat jaringan ekonomi, makin stabil kondisi Negara, makmur negaranya,
akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan.
Era globalisasi yang terjadi saat ini ditandai perkembang
an ilmu pengetahuan dan
teknologi modern khususnya teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, dunia
seakan
-
akan sudah menyatu menjadi kampung dunia (global vilage) tanpa mengenal batas
negara. Kondisi tersebut berdampak pada aspek kehidupan bangsa d
an Negara yang dapat
memengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bangsa Indonesia. Era globaliasi akan
membuka dan meluasnya hubungan antarnegara yang bersifat bilateral maupun
multilateral, memosisikan Indonesia untuk segera melakukan langkahlangk
ah konkret
dalam pembangunan nasional, guna mengantisipasi dan merebut posisi pasar bebas sesuai
keunggulan yang dimiliki. Kondisi tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pola
ancaman yang membahayakan kedaulatan NKRI yang semula bersifat
konvensional
(f
isik)
baik berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
Ancaman yang bersifat
multi
-
dimensional
itu dapat bersumber dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun permasalahan pertahanan dan
keamanan. Upaya mengatasi ancaman tersebut me
njadi tanggung jawab seluruh warga
negara baik sipil maupun militer. Oleh karena itu, hubungan yang harmonis antara otoritas
sipil dan militer dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara perlu lebih
ditingkatkan.
NKRI tidak dapat bertahan
apabila tiap warga Negara merasa terpaksa membela
Negara, namun apabila ada kesadaran dari warga Negara, pasti jiwa dan kesungguhan
akan terpancar ketika mempertahankan NKRI.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
35
C.
Rangkuman
1.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pi
lihan yang
paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan
pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara
dalam usaha pertahanan negara.
a.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan:
b.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
c.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
2.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
3.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta yang dikembangkan sesuai
kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem
pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan.
Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa s
istem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
4.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ik
ut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam
kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur
dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa tiap
-
tiap warga ne
gara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
D.
Latihan Soal
1.
Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap
warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan ...
.
A.
NKRI
harga mati
B.
Wawasan Nusantara
C.
Bhinneka Tunggal Ika
D.
Tan Hanna Dharma Mangrwa
E.
Tut Wuri Handayani
2.
Dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai
kekuatan
....
A.
utama sistem keamanan
B.
utama sistem pertahanan
C.
mayoritas sistem
pertahanan
D.
pendukung pertahanan keamanan
E.
utama sistem pertahanan dan keamanan
3.
Contoh keikutsertaan
kalian
di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat
dilakukan melalui kegiatan ......
A.
m
enjadi prajurit TNI/Polri
B.
m
engikuti pertandingan olah raga di
tingkat internasional
C.
m
engikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran
D.
m
engikuti olimpiade fisika, matematika dan kimia di luar negeri
E.
p
engabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
36
4.
Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
kecintaannya terhadap negara Kesatuan
republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan
pengertian ....
A.
b
ela negara
B.
s
istem bela negara
C.
p
ertahanan negara
D.
s
istem keamanan nasional
E.
s
istem pertahanan keamanan rakyat semesta
5.
Wajib militer bagi warga negara adalah sangat wajar untuk mempertahankan
keutuhan wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal ...
A.
30 ayat 1
B.
30 ayat 2
C.
30 ayat 3
D.
30 ayat 4
E.
30 ayat 5
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
37
KUNCI JAWABAN
1. C
2.
B
3. C
4. A
5. A
PEMBAHASAN
1.
Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap
warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan
NKRI
harga mati
. Inilah
Komitmen Bangsa Indonesia yang menyatakan negara kepulauan
nusantara dengan
hak dan batas wilayah yang ditetapkan oleh undang
-
undang melalui
kesadaran untuk mempertahakan keutuhannya
2.
Makna yang terkandung dalam Sishankamrata:
“rakyat adalah yang utama dan dalam
kesemestaan,”
baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap
kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela
eksistensi NKRI.
Keikutsertaan rakyat
dalam Sishanneg pada dasarnya merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha
-
usaha pertahanan
negara
. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara
adalah
wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya.
3.
Contoh keikutsertaan
kalian
di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat
dilakukan melalui kegiatan mengikuti kegiatan kepra
mukaan dengan penuh
kesadaran
. Karena dalam kegiatanpramuka terdapat Dasa Dharma Pramuka yang
manifestasinya adalah menjadi warga muda yang taat dan patuh pada aturan negara
dengan kesadaran yang tinggi penuh kasih sayang dan tabah.
4.
Bela negara sesungguhnya merupakan salah satu
pembentuk
jatidiri dan kepribadian
bangsa Indonesia yang bertanggung jawab, sadar hak dan kewajiban sebagai warga
negara, cinta tanah air, sehingga mampu menampilkan sikap dan perilaku patriotik
dalam wujud bel
a negara. Jiwa patriotik demi bangsa dan Negara yang tampil dalam
sikap dan perilaku warga negara, yang sadar bela Negara merupakan bangun kekuatan
bela negara dalam Sishanneg.
5.
Wajib militer bagi warga negara adalah sangat wajar untuk mempertahankan
keutu
han wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal
30 ayat (1) UUD NRI tahun
1945 yang menyatakan “tiap=tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”, artinya upaya wajib militer merupakan
salah satu yang menjad
i upaya untuk melaksanakan bela negara.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
38
E.
Penilaian Diri
Isilah rubrik sikap dengan Setuju, Tidak setuju, dan tidak tahu sesuai dengan yang
dirasakan dari pertanyaan perilaku, dan berikan alasan atas jawaban sikap tersebut!
No
Perilaku
Sikap saya
Alasan
1.
Saya terkadang melupakan keinginan
pribadi saya untuk mengutamakan
kepentingan umum
2.
hak dan kewajiban warga Negara dalam
membela negara, saya laksanakan
dengan baik
3.
Jika Negara meminta saya untuk wajib
militer, maka
saya siap untuk
menjalaninya
4.
Saya menanggapi positif pernyataan J.F.
Kennedy tentang “jangan tanyakan apa
yang dapat Negara lakukan untukmu,
tapi tanyakan apa yang dapat kamu
lakukan untuk negaramu”
5.
Saya sangat tahu bahwa stabilitas
ekonomi dapat menjadikan Negara
Indonesia stabil
6.
Pertahanan ekonomi yang kuat manakala
seluruh rakyat berpartisipasi aktif dalam
membayar pajak tepat waktu
7.
Subsidi silang yang dilakukan dalam
mekanisme pajak membuat stabilitas
ekonomi
dalam ketahanan Negara
8.
Saya bangga kepada TNI dan POLRI yang
telah mempertahankan Negara Indonesia
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
39
EVALUASI
PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING BENAR!
1.
Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling
tepat adalah
...
.
A.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri Nusantara dimana batas
-
batas wilayah lautan merupakan batas ambang
dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan
ZEE
B.
Negara Ke
satuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas
-
batas dan hak
-
haknya ditetapkan
dengan undang undang.
C.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri Nusantara yang be
rarti pulau diatas wilayah perairan dengan landas
kontinen Asia dan Australia
D.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah
nusantara ketika zaman Majapa
hit dan Sriwijaya
E.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis
2.
Berdasarkan pasal 28E ayat 1 UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
bebas ... memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.” bermakna ...
.
A.
Jika ada warga Negara yang ingin bepergian ke luar negeri dapat melakukannya
kapan saja dan dapat tinggal dimana saja
B.
Warga Negara yang tinggal di wilayah Indonesia dapat
bolak
-
balik ke wilayah
Negara lain yang penting memiliki domisili di Indonesia
C.
Setiap orang dapat tinggal di wilayah Indonesia maupun meninggalkan dan dalam
waktu tertentu dapat kembali selama melaporkan keberadaannya di luar negeri
D.
Orang yang
tinggal di Indonesia dapat memilih dan meninggalkan wilayah tanpa
surat izin tugas resmi dari Negara dan ssewaktu dapat kembali lagi
E.
Apabila ada orang ingin tinggal di Indonesia maka dapat diberi kemudahan untuk
meninggalkan maupun kembali
3.
Berikut adalah
batas wilayah Indonesia di bagian selatan terdiri dari...
.
A.
Darat: Malaysia, Batas laut dengan negara:
Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam
dan Filipina
B.
Samudera Hindia dan perairan negara India
C.
D
aratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik
D.
W
ilayah dar
at Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia
E.
S
amudera hindia dan benua Australia
4.
Prinsip
laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat
dalam peraturan negara, yakni...
.
A.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang
-
Undang Nomor 4/PRP/1960
B.
Hukum Laut PBB 1982 tentang UNCLOS
C.
Deklarasi Djuanda pada tangal 13 Desember 1957
D.
UUD NRI tahun 1945 pasal 25 A
E.
Undang
-
undang RI no. 32 tahun 2014 tentang kelautan
5.
Orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara
adalah...
.
A.
pendukung negara
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
40
B.
penduduk negara
C.
warga negara
D.
rakyat negara
E.
kaula negara
6.
Yang menjadi warga negara ialah orang
-
orang Indonesia asli dan orang
-
orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang
-
undang sebagai warga negara. Pengertian tersebut
tercantum dalam UUD 1945...
.
A.
Pasal 27 Ayat 1
B.
Pasal 27 Ayat 2
C.
Pasal 26 Ayat 1
D.
Pasal 26 Ayat 2
E.
Pasal 26 Ayat 3
7.
Faktor yang membedakan penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia
adalah..
..
A.
faktor usia
B.
faktor studi
C.
faktor tinggi badan
D.
faktor jangka
waktu
E.
faktor tempat kerja keturunan
8.
Warga negara adalah orang
-
orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota
penuh suatu negara. Oleh karena itu seorang warga negara... .
A.
tidak memiliki semua hak dan kewajiban sebagai anggota negara.
B.
tidak dituntut u
ntuk memberikan kesetiaan kepada negaranya.
C.
tidak menerima perlindungan dari negara.
D.
tidak dapat menikmati hak ikut serta dalam proses politik.
E.
tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan berdomisili di luar
negeri
9.
Berikut ini yang tidak te
rmasuk peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia
adalah... ... .
A.
UU No. 12 Tahun 2006
B.
UU No. 4 Tahun 1979
C.
UU No. 62 Tahun 1958
D.
KMB 27 Desember 1949
E.
UU No. 3 Tahun 1946
10.
Salah satu syarat warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia adalah
berumur...
A.
14 tahun
B.
15 tahun
C.
16 tahun
D.
17 tahun
E.
18 tahun
11.
Berikut ini yang tidak termasuk cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia
menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah..
.
A.
kelahiran
B.
pembelian
C.
pemberian
D.
perkawinan
E.
permohonan
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
41
12.
Warga negara asing yang ingin menjadi WNI mengajukan permohonan kepada...
.
A.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
B.
Menteri Kependudukan
C.
Dirjen Imigrasi
D.
Kepolisian
E.
Presiden
13.
Perhatikan
pernyataan dibawah ini!
1)
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2)
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
3)
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
4)
Tidak mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asi
ng.
Yang termasuk ke dalam penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia menurut
Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 adalah...
.
A.
1, 2, dan 4
B.
1, 2, dan 3
C.
2, 3, dan 4
D.
1 dan 2 saja
E.
semuanya benar
14.
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan ke
-
turunan atau hubungan darah disebut...
A.
asas kesatuan hukum
B.
asas ius sanguinis
C.
asas keturunan
D.
asas kelahiran
E.
asas ius soli
15.
Hong adalah seorang keturunan bangsa Cina (ius sanguinis) yang lahir di negara
Jerman (ius
soli). Oleh karena ia keturunan bangsa Cina maka dianggap sebagai warga
negara Cina, tetapi negara Jerman juga menganggap Hong sebagai warga negaranya.
Dalam kasus ini muncul permasalahan kewarganegaraan yang biasa disebut... .
A.
apatride
B.
bipatride
C.
multipatr
ide
D.
naturalisasi
E.
kesatuan hukum
16.
Suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan dari suatu negara disebut... .
A.
kewarganegaraan
B.
pewarganegaraan
C.
permohonan
D.
pemberian
E.
pengajuan
17.
Hak untuk memilih salah satu
kewarganegaraan disebut... .
A.
hak untuk memilih
B.
hak stelsel pasif
C.
hak stelsel aktif
D.
hak repudiasi
E.
hak opsi
18.
Penyebab munculnya masalah kewarganegaraan adalah... .
A.
adanya perbedaan persyaratan cara mem
-
peroleh kewarganegaraan.
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
42
B.
adanya perbedaan
persyaratan cara ke
-
hilangan kewarganegaraan.
C.
adanya perbedaan penggunaan asas ke
-
warganegaraan.
D.
adanya perbedaan kewarganegaraan.
E.
adanya perbedaan warga negara.
19.
Kondisi dimana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara adalah pengertian
dari... .
A.
persamaan pemerintahan
B.
prinsip persamaan
C.
persamaan politik
D.
politik persamaan
E.
prinsip politik
20.
Secara eksplisit prinsip persamaan kedudukan warga negara tercantum dal
am UUD
NRI 1945... .
A.
Pasal 26 Ayat 2
B.
Pasal 26 Ayat 3
C.
Pasal 27 Ayat 1
D.
Pasal 27 Ayat 2
E.
Pasal 28 Ayat 3
21.
Salah satu jaminan adanya prinsip persamaan dalam bidang ekonomi yaitu dalam UUD
NRI 1945... .
A.
Pasal 27 Ayat 1
B.
Pasal 27 Ayat 2
C.
Pasal 27 Ayat 3
D.
Pasal 28 B
Ayat 1
E.
Pasal 28 C Ayat 2
22.
Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI 1945 merupakan salah satu jaminan konstitusi dalam
bidang... .
A.
hukum
B.
ekonomi
C.
pertahanan
D.
keagamaan
E.
sosial budaya
23.
Apa yang Anda lakukan jika di lingkungan sekitar Anda tinggal terdapat rumah ibadah
agama la
in... .
A.
memberikan toleransi terhadap pemeluk agama tersebut untuk beribadah
B.
tidak memberikan toleransi terhadap pemeluk agama tersebut untuk beribadah
C.
memberikan ijin dengan syarat aktivitas keagamaan tersebut tidak mengganggu
masyarakat
D.
membatasi aktivitas keagamaan di rumah ibadah tersebut
E.
menutup rumah ibadah agama tersebut
24.
Bangsa yang besar tidak akan membiarkan negaranya terpuruk, oleh sebab itu setiap
warga Negara harus berupaya mempersatukan bangsa ini dengan semboyan ... .
A.
NKRI
harga mati
B.
Wawasan Nusantara
C.
Bhinneka Tunggal Ika
D.
Tan Hanna Dharma Mangrwa
E.
Tut Wuri Handayani
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
43
25.
Dalam sistem pertahanan keamana rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai ....
A.
Kekuatan utama sistem keamanan
B.
Kekuatan utama sistem pertahanan
C.
Kekuatan mayoritas s
istem pertahanan
D.
Kekuatan pendukung pertahanan keamanan
E.
Kekuatan utama sistem pertahanan dan keamanan
26.
Contoh keikutsertaan
kalian
di sekolah dalam pelatihan dasar kemiliteran dapat
dilakukan melalui kegiatan ......
A.
Menjadi prajurit TNI/Polri
B.
Mengikuti pertandingan olah raga di tingkat internasional
C.
Mengikuti kegiatan kepramukaan dengan penuh kesadaran
D.
Mengikuti olimpiade fisika, mat
ematika dan kimia di luar negeri
E.
Pengabdian warga negara dalam menanggulangi korban bencana alam
27.
Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya terhadap negara Kesatuan
republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pernyataan tersebut merupakan
pengertian ....
A.
Bela negara
B.
Sistem bela negara
C.
Pertahanan negara
D.
Sistem keamanan nasional
E.
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
28.
Wajib militer bagi warga negara adalah
sangat wajar untuk mempertahankan
keutuhan wilayah negara, hal ini amanat konstitusi pasal ...
.
A.
30 ayat 1
B.
30 ayat 2
C.
30 ayat 3
D.
30 ayat 4
E.
30 ayat 5
29.
Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah ...
.
A.
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada
Ketuhanan
B.
Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu
C.
Negara Indonesia mengakui adanya satu tuhan
D.
Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
E.
Negara Indonesia adalah Negara
theokrasi
30.
Perlindungan Negara terhadap penduduk dalam memeluk agama termaktub dalam
pasal ....
.
A.
28E ayat 1
B.
28E ayat 2
C.
28E ayat 3
D.
29 ayat 1
E.
29 ayat 2
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
44
KUNCI JAWABAN
No
Kunci
Jawaban
No
Kunci
Jawaban
No
Kunci
Jawaban
1
B
11
B
21
C
2
C
12
E
22
C
3
D
13
B
23
A
4
A
14
B
24
C
5
B
15
B
25
D
6
C
16
B
26
C
7
D
17
E
27
A
8
E
18
C
28
A
9
D
19
C
29
A
10
E
20
C
30
E
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
45
DAFTAR PUSTAKA
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi. (2008).
Hak Asasi Manusia (HAM)
. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Asshiddiqie, Jimly. (2004).
Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam
UUD 1945
. Yogyakarta. FH
-
UII Press.
Bakry, Noor Ms. (2009).
Pendidikan Kew
arganegaraan
. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budiardjo, Miriam. (2008).
Dasar
-
Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Busrizalti, H. M.(2013).
Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya
, Yogyakarta :
Total Media.
Busroh, Abu Daud. )2009).
Ilmu Negara
. Jakarta: Bumi Aksara.
Erwin, Muhammad. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung :
Refika Aditama.
Gaffar, Affan. (2004).
Politik Indonesia; Transisi Menuju Demokrasi
. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Gadjong, Agussalim Andi. (2007).
Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum
. Bogor:
Ghalia Indonesia.
Kansil, C. S. T. Dan Christine S. T. Kansil. (2008).
Hukum Tata Negara Republik Indonesia
.
Jakarta: Rineka Cipta,
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kans
il. (2001).
Ilmu Negara
. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kosim, H.E. (2000).
Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik
Indonesia
. Bandung: Sekolah Tinggi Bahasa Asing YAPARI
-
ABA.
Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. (1993).
Pengantar Hukum Tata
Negara Indonesia
.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Lemhanas.(1997). Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Marbun, B.N. (2010).
Otonomi Daerah 1945
–
2010
; Proses dan Realita. Jakarta: Pustaka
Sinar Harap
an.
MPR RI.(1998).
Undang
-
Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 September 2015].
_______.(2002).
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1
945
. Jakarta: Sinar
Grafika.
_______(2002)
Undang
-
Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______. (2003).
Undang
-
Undang RI Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2004)
Undang
-
Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2006).
Undang
-
Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September
2015].
_______.(2008).
Undang
-
Undang RI 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
. [Online].
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
. [Online].
Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12
September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id.
Html [12 Sep
tember 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
Modul PPKn Kelas X KD 3.2
@2020, Direktorat SMA, Direktorat Jend
e
ral PAUD, DIKDAS dan
DIKMEN
46
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang
-
U
ndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
. [Online]. Tersedia:
http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2009).
Undang
-
Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2012).
Panduan Pemasyarakatan Undang
-
Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat
. Jakarta: Sekretariat Jender
al
MPR RI.
______.(2012) .
Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang
-
Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
_______(2012).
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
. Jakarta: Sekretariat
Jenderal MPR RI
.
_______.(2014).
Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2015).
Undang
-
Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas
Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr. go.id. Html [12 September 2015].
_______.(2015).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara
.[Online]. Te
rsedia: http://www.dpr.go.id. Html [12
September 2015].
Nuryadi, Heri M.S. Faridy, (2010).
Pendidikan Kewarganegaraan:Wawasan Kebangsaan
,
Jakarta, BSNP
-
BSE.
Pasha, Musthafa Kamal. (2002).
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
,
Yogyakartaa: Citra Kar
sa mandiri.
Rahardiansyah, Trubus. (2012).
Sistem Pemerintahan Indonesia
. Jakarta: Universitas
Trisakti.
Riyanto, Astim. (2006).
Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya
.Bandung: Yapemdo
Santoso, H.M. Agus. (2013).
Menyingkap Tabir Otonomi
Daerah di Indonesia
. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Soeharyo, Sulaeman dan Nasri Efendi.(2001).
Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Negara
Republik Indonesia
. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Tolib.(2006).
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK
. Jaka
rta: Studia Press.
Wuryan, Sri dan Syaifullah. (2006).
Ilmu Kewarganegaraan
. Bandung: Laboratorium
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia.